Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa HA pelaku over alih kredit FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam. |
SINARSUMUTNEWS.COM/Lubuk Pakam
Sangat penting bagi debitur sebagai konsumen di industri pembiayaan untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Pasalnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang minim berpotensi membawa kita ke dinginnya jeruji besi.
Seperti yang dialami salah satu debitur FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam berinisial HA yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dan harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Berdasarkan nomor perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Srh, proses persidangan yang tengah dihadapi oleh HA sudah sampai pada tahapan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai. Di dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun.
Sebelumnya, HA didakwa oleh JPU atas perbuatan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sehingga dapat diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 36 junto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Hal ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh HA pada bulan Maret 2023 untuk pembelian sebuah unit sepeda motor Honda C dengan uang muka sebesar Rp4,75 juta dan biaya angsuran yang diajukan sebesar Rp1,367 juta selama 36 bulan. Pengajuan tersebut mendapatkan persetujuan dan terdaftar dengan nomor kontrak 222000356323 di FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam.
Selama 3 bulan pertama, HA melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan angsurannya setiap bulan, yaitu pada bulan April hingga Juni 2023. Namun, di bulan berikutnya tercatat HA mengalami wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran selama 4 bulan lamanya.
Mengacu ke regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam telah melakukan proses mengingatkan konsumen melalui telepon, penagihan melalui kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberitan surat somasi sebagai itikad baik FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam agar tidak terjadinya wanprestasi yang berpotensi mendapatkan sanksi hukum kepada HA.
Namun, pada kunjungan terakhir, HA menyampaikan informasi kepada tim penagihan Central Remedial FIFGROUP SUMUT 1 motornya telah dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain dengan alasan dirinya sudah tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran.
Namun, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut, tindakan yang dilakukan oleh HA merupakan sebuah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Central Remedial FIFGROUP SUMUT 1 melaporkan HA ke pihak berwajib.
Central Remedial Region Head FIFGROUP SUMUT 1, Raja David Siagian, Kamis (27/06/2024), menyebutkan bahwa konsumen harus memahami hak dan kewajibannya. Sebab, minimnya pemahaman tersebut bisa menyebabkan proses hukum, seperti yang terjadi oleh HA.
“Berdasarkan kunjungan yang dilakukan oleh karyawan kami, HA mengaku tidak sanggup membayar angsuran setiap bulannya, sehingga HA mengalihkan unit sepeda motor Honda C tersebut ke pihak lain. Namun, hal itu tidak dibenerkan secara hukum,” kata Raja.
Lebih lanjut, Raja menjelaskan bahwa konsumen FIFGROUP wajib berkoordinasi terlebih dahulu apabila memiliki kendala dalam pembayaran angsuran, sehingga diharapkan didapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. (Fahri)