84 Tahun Menetap, Nasib Keluarga Ramlah Jadi Sorotan : DPRD Sumut Desak PT AIJ Ganti Rugi Bangunan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) difasilitasi perwakilan Komisi A DPRD Sumut, M. Yusuf, SH, M.Hum bersama Sugiati, serta dihadiri pihak-pihak terkait, di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026). 

SINARSUMUTNEWS.COM/MEDAN

Polemik penggusuran kawasan Bioskop RIA Binjai belum berakhir. Di balik pembongkaran bangunan, terselip persoalan kerugian keluarga Ramlah yang mengaku telah menempati dan menguasai bangunan tersebut selama puluhan tahun.

Persoalan itu kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026). Rapat difasilitasi perwakilan Komisi A DPRD Sumut, M. Yusuf, SH, M.Hum bersama Sugiati, serta dihadiri pihak-pihak terkait.

Dalam RDP tersebut hadir perwakilan PT AIJ, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara serta pihak keluarga Ramlah yang diwakili langsung oleh Ibu Ramlah bersama dua anggota keluarganya.

Pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan pengosongan dan pembongkaran kawasan Bioskop RIA Binjai. DPRD Sumut juga menyoroti dampak yang ditanggung keluarga Ramlah, terutama terkait bangunan yang disebut telah berada dalam penguasaan keluarga tersebut selama kurang lebih 84 tahun.

Salah satu poin penting yang mencuat dalam rapat adalah tanggung jawab PT AIJ terhadap ganti rugi atas kerugian bangunan keluarga Ramlah.

Lamanya keluarga Ramlah berada di lokasi menjadi perhatian tersendiri. Sebab, persoalan tersebut dinilai tidak cukup dilihat hanya sebagai proses penertiban atau pengosongan lahan, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian yang dialami pihak terdampak.

Material Bangunan

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah material bangunan setelah dilakukan penghancuran.

Keluarga Ramlah sebelumnya menyampaikan tidak seluruh material bangunan dapat mereka kuasai kembali. Hanya sebagian, di antaranya seng dan daun pintu, yang masih dapat dibawa atau dikuasai keluarga.

Sementara material bangunan lainnya disebut tidak dapat mereka ambil. Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam pendataan kerugian. Terlebih bangunan tersebut disebut telah menjadi bagian dari kehidupan keluarga Ramlah selama puluhan tahun.

Kini, keluarga Ramlah berharap hasil RDP tidak berhenti di meja rapat.

Mereka menunggu langkah konkret berupa pendataan objek kerugian, penilaian nilai bangunan dan material, penetapan besaran ganti rugi serta kejelasan kapan dan bagaimana pembayaran dilakukan.

Komisi A DPRD Sumut juga diharapkan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat penyelesaian yang jelas.

Bagi keluarga Ramlah, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal ganti rugi. Di balik bangunan yang telah dihancurkan, terdapat sejarah panjang sebuah keluarga yang disebut telah bertahan dan menempati kawasan tersebut selama sekitar 84 tahun.

Karena itu, penyelesaian diharapkan dilakukan secara terbuka, objektif dan berkeadilan, dengan memperhitungkan kerugian yang benar-benar dialami keluarga.

Kini pertanyaan berikutnya berada di tangan para pihak terkait: kapan ganti rugi direalisasikan dan berapa nilai yang akan diterima keluarga Ramlah?

Publik pun menunggu apakah hasil RDP DPRD Sumut kali ini benar-benar menjadi jalan keluar bagi keluarga terdampak, atau kembali berakhir sebagai kesimpulan yang tertinggal di ruang rapat. (Sn)

Lebih baru Lebih lama