Usai di Verifikasi Administrasi, KPU Binjai Nyatakan Bapaslon Perseorangan Rasyidin-Akhyar Tidak Lolos


SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menyatakan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan bagi Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang dinyatakan tidak lolos Vermin. 


Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Binjai yang juga Kordinator Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Arie Nurwanto SH MH, saat dikonfirmasi jurnalis Sinar Sumut News (SSN), Sabtu (22/6/2024). 


"Setelah menyesuaikan NIK, tempat tinggal dan lain sebagainya, kami memutuskan pasangan bakal calon H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar, tidak lolos verifikasi administrasi," ucap Arie. 


Dijelaskan Arie, jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada di Kota Binjai, yaitu 21.537 dukungan dan tersebar di 5 Kecamatan se-Kota Binjai. 


"Untuk memenuhi syarat minimal 21.537 dukungan. Namun berdasarkan verifikasi administrasi yang kita lakukan selama beberapa hari ini dari jumlah dukungan yang diajukan Pasangan bakal calon yang dimaksud, yang memenuhi syarat hanya 18.101 dukungan serta didominasi oleh tiga Kecamatan saja. Dan dari jumlah dukungan yang diberikan, sebanyak 12.793 tidak memenuhi syarat (TMS), " ujarnya. 


Dengan begitu, bapaslon perseorangan H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar, tidak bisa dilanjutkan ketahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. 


Pun begitu, KPU Binjai juga menjelaskan kepada bakal pasangan calon tersebut, masih ada waktu 3x24 jam untuk melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu maupun PTUN. 


Sementara itu, ketua tim pemenangan H Muhammad Rasyidin- Akhyar Siregar, Yudi Ardiansyah dengan tegas menolak hasil verifikasi administrasi dari KPU, serta akan melakukan gugatan sesuai prosedur yang ada. 


"Kami dengan tegas menyatakan menolak hasil dari rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU, serta akan melakukan gugatan ke Bawaslu, bahkan ke PTUN," ujar Yudi. 


Dijelaskan Yudi, hingga sampai saat ini pihaknya tidak pernah menabrak aturan yang ada.


"Namun yang kami bingung aturan itu terus berubah. Bahkan dalam seminggu bisa tiga kali. Kita sebagai tim pemenangan tidak diberi ruang untuk memperbaikinya," ujar Yudi.


Tidak hanya itu, Yudi juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini juga tidak pernah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh KPU. 


"Tapi kami merasa dizholimi. Menjelang akhir waktu yang ditetapkan, ada aturan yang harus dirubah. Contohnya yang awalnya boleh menjadi tidak boleh," ucap Yudi. 


"Kami tegaskan disini, mau dirubah ratusan kali pun aturan itu, kalau kami dikasi ruang untuk memperbaikinya, bagi kami tidak masalah. Tapi dalam hal ini kami tidak dikasi ruang," ucapnya. (Fahri Manera) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama