SINARSUMUTNEWS.COM/Deli Serdang –
Seorang oknum pengusaha pupuk di Jalan Batang Kuis, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga memproduksi dan mengedarkan pupuk oplosan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan diduga kuat tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Informasi mengenai dugaan praktik ilegal ini mencuat dari laporan warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (30/1/2026). Warga mencurigai adanya aktivitas pengoplosan pupuk jenis Phonska dan NPK di sebuah gudang milik pengusaha berinisial A, yang disebut-sebut beroperasi atas nama CV Mitra Jaya Agung.
Menurut keterangan warga, bahan yang diduga digunakan untuk mengoplos pupuk non-subsidi tersebut antara lain dolomit, pakan ternak, serta cangkang sawit. Hasil dari praktik tersebut kemudian dikemas ulang dan dipasarkan dengan nama produk seperti Super Phonska, NPK, dan SP-36.
“Kami curiga karena pupuk itu bukan pupuk organik atau produksi lokal murni. Isinya seperti campuran berbagai pupuk kimia yang disatukan dalam satu karung,” ujar seorang warga.
Kecurigaan warga semakin menguat lantaran pupuk tersebut dikemas dalam karung plastik berukuran 50 kilogram dengan merek tertentu, serta adanya aktivitas bongkar muat truk yang keluar-masuk gudang hampir setiap hari. Aktivitas itu diduga kuat berkaitan dengan proses pengoplosan dan pendistribusian pupuk.
“Pupuk non-subsidi yang sudah dikemas itu diduga disalurkan ke wilayah Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, serta ke sejumlah PTPN,” ungkap warga lainnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gudang, tidak satu pun pihak yang dapat dimintai keterangan, baik dari pemilik usaha maupun para pekerja. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha belum memberikan klarifikasi resmi.
Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Jika dibiarkan, praktik produksi dan peredaran pupuk oplosan ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan petani dan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak sistem pertanian nasional serta mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan yang aman dan berkelanjutan. (Ssn4)

