Satres Kriminal Polres Binjai disebut-sebut mengamankan seorang pria berinisial RMT atas dugaan penipuan jual-beli proyek pada salah satu dinas di Kabupaten Langkat. RMT diboyong ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai, Selasa (6/8/2024).
Informasi diperoleh, RMT diduga sebagai adik pejabat di Kabupaten Langkat dengan jabatan sebagai kepala dinas. RMT berperan sebagai makelar atau perantara yang menghubungkan dua belah pihak yang berkepentingan, dinas yang menjual proyek dengan rekanan selaku pembeli proyek.
Diamankannya RMT dikarenakan mangkir dari panggilan yang dilakukan Polres Binjai. Artinya, penyidik sudah memanggil RMT yang diduga sebagai terlapor sebanyak 2 kali. Namun, RMT mangkir dan akhirnya dijemput paksa di daerah Kecamatan Selesai Langkat.
Menanggapi soal diamankan RMT, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo ketika dikonfirmasi mengatakan masih mendalami kasus tersebut. "Sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Bambang, Selasa (6/8).
Disinggung adanya informasi bahwa RMT diduga sebagai terlapor akan dilepas, mantan Kapolres Pakpak Bharat ini menjawab normatif. "Mohon waktu sedang didalami, terima kasih," pungkasnya.
RMT diduga sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan atau penggelapan jual-beli proyek pada Dinas Kesehatan Langkat. Pelapor diiming-imingi proyek rehabilitasi puskesmas dengan syarat harus memberi panjar atau uang muka.
Mendengar permintaan uang muka, pelapor pun menyanggupinya dan menunaikan panjarnya dengan jumlah belasan juta rupiah. Uang muka tersebut sebagai tanda jadi agar pelapor mendapat 3 paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat. Namun setelah uang muka disetor, pelapor tidak kunjung mendapatkan proyek tersebut. (Ssn1).