Anggota Bawaslu Binjai Fadhil Azhar SP
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Jelang pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Bawaslu Kota Binjai menghimbau kepada partai politik (parpol) peserta pemilu dan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar tidak melibatkan pihak – pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Binjai Fadhil Azhar SP, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/08/2024). Selain itu, pihaknya menghimbau agar parpol atau paslon agar tidak menggunakan fasilitas negara, kendaraan dinas dan fasilitas negara lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah berlangsung.
"Selain itu, saaat melaksanakan Deklarasi, pasangan bakal calon untuk menyampaikan kepada massa pendukungnya untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melibatkan ASN" ujarnya.
Fadhil yang membidangi Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas, Bawaslu Binjai, ini mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pendaftaran paslon Walikota dan wakil Walikota Binjai pihaknya menghimbau untuk taat akan aturan.
" Silahkan saja melaksanakan Deklarasi, namun jangan melibatkan ASN begitupun juga ASN untuk tidak ikut terlibat," ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu Binjai Bersama jajaran hingga ketingkat Kelurahan terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan tahapan walikota dan wakil Walikota tahun 2024, agar berjalan dengan baik dan kondusif.
" Apabila ada bagi warga maupun bakal calon peserta pemilihan yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, dapat melaporkan ke posko aduan nasyarakat yang dibuka oleh Bawaslu Binjai," pungkasnya. (SSN1)