Dinilai Merusak Estetika, BKM An-Nur Desak Pemko Binjai Tertibkan Bangunan Liar di Depan Masjid

Poto : Dua bangunan liar yang berdiri didepan Halaman Mesjid An-Nur Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, menuai keresahan dari Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan sejumlah jamaah, Rabu (26/8/2026).

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI 

Keberadaan bangunan yang disebut berdiri tanpa izin di area depan halaman Masjid An-Nur, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, menuai keresahan dari Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan sejumlah jamaah.

Bangunan tersebut diketahui dijadikan satu unit toilet berbayar dan akan dibangun dua unit kios komersial. Keberadaannya dinilai tidak hanya mengganggu estetika lingkungan masjid, tetapi juga ketertiban, kenyamanan jamaah dan fungsi utama halaman tempat ibadah.

Ketua BKM An-Nur, Usman Pasaribu, mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut karena keresahan jamaah dan masyarakat sekitar semakin besar.

“Berdasarkan data di lapangan, bangunan-bangunan tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Selain itu, pihak Dinas Tarukim Kota Binjai sebenarnya telah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran mandiri,” ujar Usman, Rabu (26/8/2026).

Namun, kata Usman, meski telah mendapat teguran, hingga kini belum terlihat tindakan nyata berupa pembongkaran maupun eksekusi di lapangan oleh instansi terkait.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kenyamanan jamaah dan keberadaan fasilitas komersial di lingkungan halaman masjid.

BKM An-Nur juga telah menerima surat tembusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tangsi. Dalam surat tersebut, LPM turut mendesak Pemerintah Kota Binjai agar segera mengambil tindakan terhadap bangunan yang dipersoalkan.

Usman berharap Pemko Binjai dapat segera turun tangan mencari solusi dan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memohon dengan sangat kepada Bapak Kepala Dinas Tarukim dan Bapak Kasatpol PP Kota Binjai untuk segera bersinergi mengambil langkah konkret berupa pembongkaran paksa terhadap bangunan-bangunan liar tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban diharapkan dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan BKM, melainkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan jamaah serta marwah dan fungsi halaman Masjid An-Nur sebagai bagian dari lingkungan tempat ibadah.

BKM pun berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara bijaksana dan sesuai aturan, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat. (Lok)

Lebih baru Lebih lama