Bawa Sabu 18 gram, Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

AMANKAN : Kedua tersangka KA (30) dan JD (44) beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (19/9/2024). (Dok : Humas Polres Binjai). 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu antar provinsi. Bahkan, Polres Binjai melakukan pengembangan jaringannya sampai ke Aceh Tamiang. 

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, ada 2 orang tersangka yang diamankan dari lokasi terpisah. Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial KA (30) warga Dusun Pelita, Desa Matang Seping, Kecamatan Bandarmulia, Aceh Tamiang.

" Penangkapan terhadap KA atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka pertama ini ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (11/9/2024) siang," ujar Junaidi, Kamis (19/9/2024).

Saat dilakukan penyelidikan, lanjut Junaidi, gerak-gerik KA mencurigakan yang tengah berdiri dipinggir jalan. Karenanya, petugas mendekati KA.

"Saat didekati petugas, KA gugup yang kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan," sambungnya.

Hasilnya, petugas menemukan bungkusan plastik klip warna putih berisi 4 paket diduga sabu dengan berat kotor 18,02 gram dan 2 telepon genggam. Kepada polisi, KA mengakui sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial JD alias LAY. 

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke Aceh Tamiang. Pengembangan yang dilakukan polisi sampai ke tanah rencong membuahkan hasil pada Jum'at (13/9/2024) siang. JD berhasil ditangkap di rumahnya. 

" Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan," pungkasnya. (Snn1) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama