SINARSUMUTNEWS.COM/Sidikalang
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah penanganan kredit bermasalah sehingga dapat diselesaikan secara lebih efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Sidikalang, menggelar Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Kamis (10/10).
Penandatanganan kerjasama yang digelar di Kantor Kejari Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang tersebut, dihadiri oleh Pemimpin BRI BO Sidikalang Zulkarnain Suria Amijaya, Manajer Bisnis Mikro Julkifri Manurung, Small Bisnis Manajer Sopan Sopian Sihaloho, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Cahyadi Sabri SH MH, Kepala Seksi Perdatun DR Renhard Harve SH MH, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Dairi, Surung Aritonang SH.
Pemimpin BRI Cabang Sidikalang, Zulkarnain Suria Amijaya, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, MoU yang dilaksanakan dengan pihaknya dengan Kejari Dairi tersebut guna mempercepat sekaligus mempermudah penanganan kredit bermasalah sehingga dapat diselesaikan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan adanya MoU tersebut, kita juga berharap dapat menguatkan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Dairi, sekaligus mendorong para debitur untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban kredit mereka," ungkap Zulkarnain Suria Amijaya.
Selain itu, sebut Zulkarnain, kerjasama tersebut juga bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya terkait penanganan kredit bermasalah," demikian tutup Zulkarnain Suria Amijaya. (Ssn3)