Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu


AMANKAN : Terduga Pelaku DS Alias Tarao saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (17/10/2024). (Dok : Humas Polres Binjai) 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang laki-laki berinisial DS alias Tarsi (50) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Dr Wahidin Lk II Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Senin (14/10) sekira pukul 19.30 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri menjelaskan, kejadian berawal saat tim Satnarkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat. Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap DS alias Tarso. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga.

" Selanjutnya petugas bersama DS langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di Gang Kemuning di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, " ujar AKP Syamsul, Kamis (17/10). 

Kemudian, lanjut Syamsul, dilakukan penggeledahan dirumah terduga, saat digeledah di sebuah rak TV, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan dan 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop. 

Saat ditanyakan di TKP, terduga DS mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual terangnya.

" Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa pelaku DS sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017," ujarnya. 

Terhadap terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 Tahun. (Ssn1) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama