11 Tahun Tanah Warga Tak Kunjung Digantirugi Pemko Tanjung Balai, Ketua Rampas DPW SUMUT Angkat Bicara

Tanah sengketa yang dimenangkan oleh 
Ahli waris Almarhum Berus Mulyono, yang sempat dijadikan GOR oleh Pemko Tanjung Balai. 


SINARSUMUTNEWS.COM/TANJUNG BALAI

Meski sudah dimenangkan oleh keputusan Mahkamah Agung  (MA) Republik Indonesia (RI), Tanah warga tak kunjung diganti rugi oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai. Ahli waris Almarhum Berus Mulyono kembali meminta keadilan, pasalnya sengketa lahan yang telah dimenangkan melalui putusan MA Republik Indonesia dengan Nomor: 2825 K/PDT/2014, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 148/Pdt/2014/PT Mdn juncto Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor: 03/Pdt.G/2013/PN-TB sejak 2014 tidak juga jelas selama 11 tahun. 

Padahal, penggugat (ahli waris almarhum berus Mulyono) dan tergugat (Pemko Tanjung Balai) sudah juga mencoba berdamai dengan kesepakatan Nomor: 1/BA/Kesepakatan/2022/PN.Tjb tertanggal 4 Agustus 2022, serta surat dari Sekretaris Daerah Tanjungbalai tertanggal 11 Agustus 2023 dengan Nomor 180/14310, yang menyebutkan bahwa dana untuk pembayaran ganti rugi akan dianggarkan kembali dalam P-APBD 2023. Namun, hingga sekarang semua itu hanya isapan jempol belaka.

Ketua Ormas Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat DPW Sumut Bambang Muliadi Harahap SE (kanan). 

Permasalahan ini juga mendapat sorotan dari Ketua Ormas Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat DPW Sumut Bambang Muliadi Harahap SE. Menurutnya, pemerintah kota Tanjung Balai seharusnya melindungi, dan memberikan hak-hak masyarakatnya, bukan malah mengingkari janji.

Bambang Muliadi juga mengingatkan selalu pesan Bapak Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto "Bila kamu tidak bisa bantu banyak orang, maka bantulah beberapa orang. Bila beberapa orang tidak bisa, maka bantulah satu orang. Kalau satu orang juga tidak bisa kamu bantu, maka janganlah menyusahkan orang lain".

" Kami Ormas Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Sumatera Utara akan selalu garda terdepan membela hak-hak rakyat Indonesia, dan masyarakat Sumatera Utara khususnya, Permasalahan ini juga akan saya bawa kepusat sebagai bahan laporan," tegas Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/3/2025). 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kabag Hukum Pemko Tanjung Balai Herman, menyatakan sesuai petunjuk mendagri pihaknya harus mengambil upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK), 

"  PK sudah kita ajukan, dan saat ini menunggu putusan PK bg", ujarnya singkat.  (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama