Laporkan Dugaan TPK DBH Pajak, Muhri Fauzi Hafiz Sebut Cara Unik PSI Sumut Bantu Gubsu


SINARSUMUTNEWS.COM/MEDAN

Maju menjadi pelapor adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada dinas/badan di pemerintahan provinsi Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz selaku Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), mengatakan bahwa upaya tersebut adalah cara unik PSI Sumut membantu Gubsu Bobby Nasution untuk cepat mewujudkan Sumut berkah 2025-2030. 

"Setelah melakukan konsultasi pribadi baik kepada Ketua DPW PSI Sumut Bro Nezar Djoeli dan pihak Lembaga Bantuan Hukum internal PSI Sumut, maka, secara pribadi, sebagai salah satu warga/masyarakat Sumatera Utara, Saya menyampaikan laporan dugaan TPK pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) pemprov Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut beberapa waktu lalu," ujar Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan di Medan, Selasa (25/3/2025). 

Sebagai salah satu partai pengusung pasangan Gubernur dan Wakil, Bobby - Surya, PSI Sumut siap hadir kerja untuk rakyat bersama kepemimpinan baru ini. Diawal masa 100 hari ini, menurut Muhri Fauzi Hafiz, upaya PSI Sumut membantu Gubsu Bobby Nasution adalah dengan memberitahukan beberapa hal yang harus diperbaiki dan dipertahankan. Seperti salah satunya soal Dinas Pendidikan Sumut, Dinas PUPR dulu BMBK, lalu soal proyek Multiyears 2,7 Triliun dan terkini soal DBH Pajak kabupaten/kota yang ada di BKAD pemprov Sumut. Dalam keterangannya itu, Muhri Fauzi Hafiz menambahkan, bahwa pada tahun 2023 lalu, terkait besaran Alokasi DBH Pajak Bagian Pemerintah

Kabupaten/Kota TA 2023 oleh lembaga BPK RI telah ditemukan tak sesuai ketentuan, dimana dalam laporan tersebut, juga disebut temuan ini sudah diakui oleh Pj.Gubernur saat itu, yang mengakibatkan saldo utang belanja atas DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota TA 2023 kurang saji sebesar Rp104.670.546.410,00;

"Kurang saji ini punya arti bahwa ada kesalahan informasi data yang sangat berpengaruh, yang kemungkinan disebabkan oleh kelalaian, kesalahan perhitungan, atau bisa juga kecurangan. Apalagi sampai nominal jumlah Rp 104 Milyar lebih seperti tersebut dalam temuan itu. Maka, dengan melaporkan hal ini ke APH akan membuka semua permasalahan dengan lebih lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Karena soal tidak sesuai ketentuan penyaluran DBH Pajak bagian pemerintah Kabupaten/Kota TA 2023 ini jika tidak ditegaskan sesuai regulasi, selain mengakibatkan Pemerintah kabupaten/kota kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan alokasi DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum disalurkan. Juga, bisa menimbulkan peluang korupsi baru yang sistematis dan terstruktur, bisa berlindung pada aturan yang belum ada," tegas Muhri Fauzi Hafiz dalam keterangannya.(Van) 

Lebih baru Lebih lama