Teks Foto : Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua PSI Sumut.
SINAR SUMUT NEWS, MEDAN | Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz menilai, faktor kerugian negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) di lingkungan Dinas PUPR Sumut, semasa kepemimpinan Mulyono diduga karena niat jahat para oknum di Instansi tersebut. “Sedikitnya ada 15 paket kegiatan pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUPR Sumut yang merugikan keuangan negara sekira Rp 2,9 M. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Muhri Fauzi Hafiz kepada Wartawan via WhatsApp, Senin (12/05/2025).
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan, uji fisik pekerjaan serta hasil uji laboratorium, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan terdapat unsur kerugian negara Rp 2,9 miliar. “Dalam hal ini, indikasi niat jahat terlihat. Soalnya, meskipun terjadi kekurangan volume serta kualitas pekerjaan, namun BAST menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, sehingga dibayarkanlah pembayaran 100 persen juga,” ungkap Muhri Fauzi.
Ironinya, seluruh kegiatan tersebut, lanjut Muhri Fauzi, terdapat pengawas lapangan dari pihak PUPR Sumut sendiri serta konsultan. Tetapi, terjadi juga kekurangan volume dan kualitas pekerjaan. Kemudian, indikasi adanya niat jahat untuk dapat ditemukan saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan-kegiatan tersebut. Pihak Dinas PUPR Sumut diduga sengaja 'menggelembungkan' harga satuan pada item tertentu masing-masing pekerjaan.
Muhri Fauzi mencontohkan beberapa pekerjaan yang menggelembungkan harga satuan di atas nilai pasaran. Kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sp.Pangkalan Susu-Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Panitia penyusun HPS membuat harga Aston Lapis Aus (AC-WC) Rp 2.008.896,40 per tonnya. Padahal, harga sesunguhnya Rp 1.853.968,64. Pengawas lapangan maupun pihak konsultan, terkesan melakukan pembiaran, ketika pihak rekanan hanya mengerjakan 765 ton dari 799 ton. “Akibat perbuatan yang terindikasi curang seperti ini, negara dirugikan Rp 188 juta lebih. Ini baru dari sisi satu item pekerjaan saja, belum lagi item lainnya. Dari kegiatan ini saja dengan modus yang sama, negara rugi Rp 239 juta lebih,” bebernya.
Muhri mencontohkan lagi, modus yang sama pada kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Aek Godang-Sihaporas. Pada item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Klas A, dengan volume 4.000 meter kubik. Dinas PUPR melalui panitia penyusun HPS menentukan harga satuan item tersebut Rp 839.099 per ton. Namun, harga satuan sesungguhnya adalah Rp 688.234 per ton. “Temuan di lapangan, pihak rekanan hanya mengerjakan 3.422 ton dari 4.000 ton sebagaimana yang harus diselesaikan berdasarkan kontrak. Dari item ini saja, negara mengalami kerugian Rp 1 milyar lebih,” paparnya.
Muhri menambahkan, dari 15 paket kegiatan tersebut, modus yang menyebabkan kerugian negara nyaris sama. Pertanyaannya, bukankah ini terjadi, karena ada dugaan niat jahat maupun curang dari para pihak..?
“PSI tentunya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubsu Bobby Nasution yang mencopot Kadis PUPR Mulyono, dalam rangka bersih-bersih di Pemerintahannya. Kami membantah keras, kalau pencopotan Mulyono karena alasan suka atau tidak suka,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Muhri, PSI Sumut mendukung kerja keras Kadis PUPR yang sekarang (Topan Ginting) yang mendapat amanah dari Gubernur Bobby Nasution, demi terwujudnya Sumatera Utara yang berkemajuan.
Muhri Fauzi juga mengamini, pihaknya akan melaporkan kasus kerugian negara di Dinas PUPR Sumut semasa kepemimpinan Mulyono ke Institusi Penegak Hukum. “Perlu diingat, pengembalian kerugian negara tidak menghapus persoalan pidana. Kami mencium aroma jahat dan curang pada 15 kegiatan ini,” pungkasnya. (IPR)