Kunjungi SMA N 17 Medan, Kejati Sumut Ajak Siswa Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Kejati Sumut menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah ke SMA N 17 Medan Jalan Jamin Ginting, KM 13,5 Medan, Kamis (15/5/2025).

SINARSUMUTNEWS.COM/Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah ke SMA N 17 Medan Jalan Jamin Ginting, KM 13,5 Medan, Kamis (15/5/2025).

Turut hadir sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Maria Magdalena, SH dan Elisabeth Panjaitan,SH.

Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH secara singkat menyampaikan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, yaitu sebagai penuntut umum. Selain sebagai penuntut umum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

"Penyuluhan hukum seperti yang dilaksanakan saat ini adalah salah satu tugas dari bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Upaya pencegahan ini sekaligus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar agar mengerti hukum dan menjauhi hukuman," paparnya.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional Maria Magdalena menyampaikan materi tentang 'Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar', penyampaian materi terkait narkotika ini menjadi sangat penting karena narkoba sudah merambah sampai ke desa-desa bahkan ke sekolah-sekolah.

"Mungkin, pertama kali ditawari gratis dulu. Kemudian, setelah ketagihan baru disuruh bayar. Ketika sudah ketergantungan berubah menjadi pengedar dan selanjutnya menjadi bandar. Iming-iming atau tawaran gratis jangan langsung tergoda, karena ketika sudah ketagihan, percayalah bahwa masa depanmu akan hancur karena pengaruhnya," papar Maria.

Jaksa yang sudah malang melintang dalam menangani berbagai perkara, termasuk perkara narkotika lebih banyak memberikan contoh seperti perkara yang terdakwanya divonis hukuman mati.

"Jangan pernah mencoba narkoba, karena sekali mencoba akan tergoda untuk mencoba lagi dan akhirnya ketagihan," paparnya.

Dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika ini adalah semakin meningkatnya angka kejahatan lain seperti begal, perampokan, pencurian dan tindakan krimiminal lainnya. Hal ini terjadi karena desakan kebutuhan untuk membeli narkoba.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional Elisabeth Panjaitan membawakan materi tentang 'Cyberbully lewat Media Sosial dan Konsekuensi Hukumnya berdasarkan UU ITE'. Dimana dalam pemaparannya, Elisabeth menyampaikan bahwa saat ini semua orang sangat mudah mengakses informasi lewat internet.

"Berbagai platform saat ini banyak digunakan masyarakat. Ada yang menggunakan media sosial Facebook. Instagram, TikTok, WhatssApp dan aplikasi lainnya yang begitu mudahnya bisa diakses siapa saja," katanya.

Akan tetapi, perlu bijaksana dan berhati-hati ketika menuliskan sesuatu atau memposting status yang tanpa kita sadari bisa membully seseorang atau menyinggung perasaan seseorang. Kalau orang tersebut merasa tidak senang dan melaporkannya ke pihak berwajib, konsekuensi hukumnya adalah UU ITE.

"Ketika menerima sebuah pesan atau membaca status seseorang yang menurut kita kurang pas untuk dikomentari, hindari untuk berkomentar. Bisa saja itu jebakan yang memancing kita untuk berkomentar atau semakin memojokkan orang lain lewat status seseorang," paparnya.

Lebih lanjut Elisabeth Panjaitan menyampaikan agar berhati-hati saat menggunakan media sosial. Jangan mudah terpancing untuk menyebarkan sebuah postingan atau mengomentari sebuah postingan. Saring dulu informasinya apakah benar atau tidak. Kalau benar bagi di share ke teman-teman.

Kepala Sekolah SMA N 17 Medan Jusuf Ginting, S.Pd,M.Si menyambut baik diadakannya penyuluhan hukum di sekolahnya. Dengan harapan, penyuluhan hukum seperti ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan.

"Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah ini kiranya dapat memberikan pemahaman terkait hukum kepada pelajar. Dengan mengenali hukum, maka pelajar akan menjauhi hukuman," paparnya.

Di akhir kegiatan, beberapa siswa yang mengikuti penyuluhan hukum menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh nara sumber secara bergantian. Penyuluhan hukum diakhiri dengan pemberian cenderamata dan foto bersama. (Sn1)

Lebih baru Lebih lama