Teks Foto : Randi Permana bersama rekannya anggota FPMS melakukan aksi unjuk rasa meminta kepada Polsek Kuala dan Pemerintah agar mencabut izin operasinya dan menutup SPBU No. 14.207.172.
SINAR SUMUT NEWS, LANGKAT | Aksi unjuk rasa yang di gelar oleh Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) yang di komandoi oleh Ketua Umum Randi Permana Nasution. Berdasarkan temuan serta aduan masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan, dan menimbulkan preseden buruk terhadap suatu Instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat dengan nomor SPBU No. 14.207.172, Rabu (14/05/2025).
"Hari ini kita melakukan aksi di depan Polsek Kuala dan juga langsung di depan SPBU No. 14.207.172, sebagai bentuk tamparan keras bagi pengusaha SPBU tersebut, yang sudah lama memperkaya dirinya pribadi dan aksi ini juga sebagai bentuk sosialisasi untuk masyarakat Langkat khususnya Kecamatan Kuala, untuk memberitahukan bahwa hal ini salah secara hukum," tegas Randi Permana dalam orasinya.
Lebih lanjut, ketika melakukan aksi didepan SPBU, sontak polisi dan massa aksi terkejut melihat proses pengisian dan banyaknya jerigen, diduga pihak SPBU seperti asal-asalan dalam mendistribusikan minyak subsidi kepada masyarakat, pasalnya praktek penimbunan sangat riskan.
"Dalam hal ini, karena sangat banyak jerigen yang di isi oleh petugas SPBU tersebut, okelah hari ini kita lihat tidak ada Pertalite, tapi apakah yakin dari puluhan jerigen ini akan di isi Pertamax semua..? Tidak ada Pertalite ataupun Solar, Saya duga ini semacam trik untuk mengelabui masyarakat, dari puluhan jerigen pasti di isi 5 atau beberapa jerigen yang BBM Subsidi," sambung Randi.
Jika melihat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk pertamini dapat dikenakan sanksi pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp. 60 miliar.
"Lihatlah bagaimana respon dari pihak keterwakilan SPBU ini kepada kita, ngeyel dan tidak kooperatif, seperti sudah biasa melakukan hal yang salah ini. Oleh karena itu, tuntutan aksi kita agar dapat diwujudkan untuk mendukung Kapolsek Kuala dalam menindak tegas praktek praktek yang mengkhianati masyarakat seperti ini, dan kita akan sampaikan ke Pertamina Sumbagut agar responsif dan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) untuk SPBU No. 14.207.172 ini, tutup Randi Permana yang juga aktivis Cipayung Sumut. (IPR)