Terkait Dugaan Kongkalikong Dishub Binjai dan SPBU, Advokat Rivaldy Yogaswara: Bukan Sekedar Kesalahan Administrasi Tapi Berpotensi Pidana

Rivaldy Yogaswara, S.H

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI 

Terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja BBM oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum.

Salahsatunya Rivaldy Yogaswara, S.H., seorang advokat sekaligus pendiri Kantor Hukum Yogaswara & Rekan ini menilai bahwa dugaan temuan audit yang menyebut adanya ketidaksesuaian data penggunaan BBM, serta dugaan kolusi dengan SPBU, sudah mengarah kepada potensi tindak pidana korupsi dan tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.

“Ketika muncul yang patut di duga merupakan bukti atau indikasi adanya bon palsu, data pengisian fiktif, dan realisasi anggaran yang tidak masuk akal, maka kita tidak bisa lagi bicara soal kelalaian semata. Ini sudah masuk pada ranah pidana,” ujar Rivaldy kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Audit sebelumnya mencatat adanya realisasi anggaran BBM hampir Rp100 juta untuk operasional Bus Trans Binjai yang disebut nyaris tidak berjalan. Selain itu, pengeluaran BBM untuk kendaraan dinas Dishub diduga juga tidak disertai dengan dokumen pendukung memadai. Yang lebih mencurigakan, terdapat dugaan kerja sama tidak sah antara oknum Dishub dengan SPBU rekanan dalam memanipulasi bukti pengisian BBM.

“Jika benar terjadi manipulasi dokumen atau data fiktif, maka pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta Pasal 9 karena menggunakan surat palsu untuk melancarkan perbuatan itu,” jelas Rivaldy.

Ia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan maupun Polri untuk menyelidiki secara lebih dalam, karena kerugian yang timbul bukan hanya bersifat keuangan, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan daerah.

“Kalau ini hanya diselesaikan di ruang internal dengan dalih administrasi, maka akan menjadi preseden buruk. Publik bisa hilang kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Harus ada penyelidikan terbuka, termasuk audit investigatif oleh inspektorat atau BPKP,” tambahnya.

Sebagai advokat, Rivaldy mendorong agar kepala OPD sebagai pengguna anggaran turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan kelalaian dalam sistem kontrol internal. Ia juga mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kasus ini seharusnya jadi momentum bagi Pemko Binjai untuk membenahi sistem pengawasan anggaran, dan memberikan contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap potensi penyelewengan,” tegasnya.

Rivaldy pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses ini secara kritis, karena keterlibatan publik menjadi kunci penting dalam mendorong lahirnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Rahmad Rizaldi).

Lebih baru Lebih lama