SINAR SUMUT NEWS, BINJAI | Kota Binjai sempat dihobohkan atas ditemukannya seorang mayat berjenis kelamin perempuan di kamar kos-kosan, jalan Tamtama Blok D Nomor 03, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun identitas mayat tersebut yaitu : ATMINI (32), perempuan, mengurus rumah tangga, alamat di jalan Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Setelah tim INAFIS Polres Binjai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos-kosan, kemudian Satreskrim Polres Binjai langsung membawa mayat perempuan tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Sumut guna dilakukan autopsi.
Dari hasil otopsi terhadap jenazah ditemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan terhadap kematian korban, sehingga Sat Reskrim langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam Konferensi Pers menjelaskan hasil Penyelidikan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, yang bermula dari menemukan titik terang terhadap terduga pelaku pembunuhan tersebut. Kemudian Tim Cobra dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., beserta anggotanya mengendus keberadaan pelaku, saat itu juga tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RUS (19) di TKP jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Jumat (29/08/2025) pukul 23.30 WIB.
"Motif pelaku (RUS) melakukan pembunuhan terhadap korban (ATMINI) dikarenakan sakit hati karena dikatakan miskin oleh korban, dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernafas. Setelah pelaku memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan aplikasi gojek selanjutnya menjualkan HP milik korban yang sudah diambilnya," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, terhadap terduga pelaku RUS (19) saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) ancaman hukuman 15 tahun kurungan. "Pelaku pembunuhan ini bisa cepat terungkap berkat informasi dan bantuan dari masyarakat setempat," terang Kapolres. (IPR__RED)
Keterangan Foto : Konferensi Pers yang dilaksanakan Polres Binjai dari pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kos-kosan jalan Tamtama, Blok D no. 3, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (30/08/2025).