"Peninjauan Kembali" Suatu Jalan Menuju Keadilan

Rivaldy Yogaswara (kanan), Managing Partner sekaligus pendiri Kantor Hukum Yogaswara & Rekan,

SINARSUMUTNEWS.COM/MEDAN

Pencapaian kembali diraih oleh Kantor Hukum Yogaswara & Rekan. Beberapa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim advokat kantor hukum tersebut baru-baru ini kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan dalam mencari keadilan yang konsisten, berbasis analisis mendalam, dan dijalankan dengan integritas tinggi masih mendapat tempat tersendiri di dalam sistem peradilan di Indonesia.

Bagi Rivaldy Yogaswara, Managing Partner sekaligus pendiri Kantor Hukum Yogaswara & Rekan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada menang atau kalah.

" Kami fokus pada bagaimana hukum dijalankan dengan adil. dengan cara mengajukan Permohonan PK dan ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kami, itu berarti argumentasi kami terbukti sahih secara hukum dengan didasarkan prinsip keadilan Substantif “ tegas Rivaldy, Selasa (19/08/2025).

Kantor Hukum Yogaswara & Rekan dikenal memiliki spesialisasi di perkara tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan isu disparitas/kesenjangan putusan. Dalam beberapa kasus yang telah di tangani hukuman yang dijatuhkan pengadilan sering sekali tidak sebanding dengan putusan lain dalam perkara serupa. Melalui PK, Kantor Hukum ini berhasil menunjukkan kepada Mahkamah Agung/Majelis Hakim PK bahwa terdapat ketidakadilan atau kekhilafan Hakim yang memang perlu diperbaiki dalam putusannya.

Aji Ramadan, salah satu Partner advokat di kantor hukum Yogaswara & Rekan yang menjadi salah satu motor penggerak di balik keberhasilan ini, menjelaskan bahwa strategi PK yang telah di ajukan ke persidangan tidak hanya mengandalkan teori hukum, tetapi juga riset perbandingan putusan, kajian akademis, hingga menghadirkan saksi dan bukti baru yang relevan.

“Kami tidak pernah asal mengajukan PK. Setiap dokumen, setiap fakta, dan setiap preseden hukum kami uji terlebih dahulu. Tujuannya jelas: memastikan bahwa saat berhadapan dengan Mahkamah Agung, kami membawa argumentasi yang solid, bukan sekadar harapan,” ujar Aji.

Beberapa putusan PK yang dikabulkan ini memberikan dampak signifikan bagi para klien, mulai dari pengurangan hukuman penjara hingga pengembalian barang bukti yang sebelumnya dirampas negara. Dalam satu kasus, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan 1 unit Mobil kepada pemilik sahnya setelah tim pembela berhasil membuktikan bahwa barang tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana.

Bagi Rivaldy, ini adalah salah satu bentuk nyata bagaimana hukum dapat melindungi hak-hak warga negara.

“Keadilan bukan hanya soal hukuman yang tepat, tetapi juga soal mengembalikan hak orang yang dirampas secara tidak sah. Ini adalah alasan mengapa kami berjuang,” ungkapnya.

Mendorong Kepercayaan Publik Terhadap PK

PK sering dianggap sebagai langkah terakhir yang sulit membuahkan hasil karena tingkat keberhasilannya yang rendah. Namun, Kantor Hukum Yogaswara & Rekan justru ingin membuktikan sebaliknya. Menurut Aji Ramadan, PK memiliki potensi besar bila diajukan dengan dasar hukum yang tepat, strategi terencana, dan pembuktian yang kuat.

“Banyak orang mengira PK hanyalah formalitas. Faktanya, Mahkamah Agung terbuka untuk mengoreksi putusan bila memang ada alasan kuat. Keberhasilan ini adalah pesan bagi semua pencari keadilan: jangan takut menggunakan hak Anda,” kata Aji.

Komitmen ke Depan

Dengan semakin banyaknya PK yang dikabulkan, Kantor Hukum Yogaswara & Rekan berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak terdakwa yang merasa tidak mendapatkan putusan adil di tingkat sebelumnya. Rivaldy menegaskan, keberhasilan ini hanyalah awal dari perjuangan panjang.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perjuangan kami adalah memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan. Selama masih ada orang yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan, kami akan siap berdiri di sisi mereka,” pungkas Rivaldy.

Kedepan, kantor hukum ini berencana memperluas jangkauan advokasinya, termasuk memberikan edukasi publik tentang mekanisme PK dan pentingnya memahami hak-hak hukum yang dimiliki setiap warga negara. (SS1)

Lebih baru Lebih lama