Rivaldy Yogaswara SH
SINARSUMUTNEWS.COM/MEDAN
Kejutan besar datang dari ranah peradilan ketika Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan perwira Polresta Barelang, yakni mantan Kasat Narkoba dan Kanitnya, karena terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Terkait hal ini, praktisi hukum Rivaldy Yogaswara, yang dikenal aktif dalam penanganan perkara-perkara narkotika, memberikan pandangannya. Menurutnya, vonis ini mencerminkan ketegasan pengadilan terhadap aparat penegak hukum yang justru menjadi bagian dari kejahatan luar biasa.
“Ini adalah peringatan keras bagi semua oknum aparat. Tapi saya ingin mengingatkan, bahwa sekeras apapun vonis, harus tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan proporsionalitas,” ujar Rivaldy kepada media, Jum'at (8/8/2025).
Rivaldy juga menyoroti pentingnya publik mengawal proses hukum ini secara cermat. Baginya, hukuman mati adalah vonis paling ekstrem dan tidak boleh dijatuhkan hanya karena tekanan opini publik atau pencitraan semata.
“Apakah terdakwa benar-benar aktor utama? Apakah sistem peradilan sudah memberikan ruang pembelaan yang adil? Kita tidak boleh menjadikan dua orang ini sebagai pelampiasan dari sistem penegakan hukum yang bermasalah,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Rivaldy juga menyinggung bahwa hukuman berat tidak akan efektif jika tidak disertai reformasi menyeluruh di tubuh institusi penegak hukum.
“Vonis mati bukan jawaban akhir. Yang lebih penting adalah pembenahan sistem. Jangan sampai hari ini dihukum mati, tapi besok ada oknum baru yang melakukan hal serupa,” ujar advokat yang juga Pemimpinan Kantor Hukum Yogaswara & Rekan tersebut.
Sebagai advokat, Rivaldy juga berharap agar momentum ini tidak hanya menyasar dua orang, namun menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih.
“Jika aparat salah dihukum berat, itu adil. Tapi masyarakat sipil yang melakukan pelanggaran ringan juga harus mendapat perlakuan hukum yang manusiawi. Hukum harus setara bagi semua,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika. "Dengan adanya vonis ini, publik berharap tidak hanya efek jera, namun juga evaluasi terhadap institusi Penegak Hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa pulih kembali," pungkasnya.(Ssn1)