![]() |
| PAPAN BUNGA :Deretan papan bunga berjejer di depan Mapolsek Kuala, menampilkan ucapan terima kasih dan apresiasi dari warga kepada pihak kepolisian Polsek Kuala, Minggu (26/10/2025) |
SINARSUMUTNEWS.COM/Langkat
Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala, Polres Langkat yang berlokasi di Jalan Besar Binjai–Kuala, Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, mendadak menjadi sorotan publik setelah deretan papan bunga berjejer di halaman kantor Polsek tersebut.
Kehadiran Papan bunga itu bukan sekadar hiasan, melainkan bentuk apresiasi warga terhadap langkah cepat dan tegas Polsek Kuala dalam menetapkan NS alias Ay (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sebagai tersangka kasus pencurian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Muhairida (36), penduduk Lingkungan IV, Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan perabot rumah tangga senilai Rp6 juta pada 23 Juli 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala, tertanggal 29 Maret 2025.
Dalam laporannya, Muhairida menduga NS mengambil barang-barang miliknya dengan dalih sebagai “pelunasan” utang-piutang yang belum terselesaikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polsek Kuala menetapkan NS sebagai tersangka.
Muhairida berharap penegakan hukum berjalan tanpa intervensi siapa pun. “Kami berharap proses hukum tetap berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian harus tetap tegas menindaklanjuti kasus ini,” ujar Muhairida dengan nada tegas.
Penetapan NS sebagai tersangka langsung menuai reaksi beragam dari masyarakat Kuala. Sebagian besar warga menilai keputusan Polsek Kuala sudah sangat tepat dan sesuai harapan mereka. Pasalnya, NS dikenal sebagai pelaku usaha pinjaman uang yang sering bertindak sewenang-wenang terhadap nasabahnya.
Sejumlah warga mengaku pernah menjadi korban intimidasi NS. Mereka menyebut perempuan itu kerap menggunakan cara kasar dan mempermalukan orang yang tidak mampu membayar tepat waktu.
Sampit Sinta (56), warga Dusun Kuala, Desa Bekiun, menceritakan pengalamannya. “Saya pernah diancam rumah saya akan diambil kalau tidak segera membayar. Cara bicaranya kasar dan membuat kami takut,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan Piman br Sembiring (65), warga Pasar I Kuala. “Saya pernah diancam akan dibawa preman untuk menagih utang. Bahkan, dia tidak segan-segan mengucapkan kata-kata kotor kepada kami para nasabah,” ujarnya dengan nada kesal.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri membenarkan bahwa NS telah berstatus tersangka dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lanjutan.
“Benar, NS sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun rencana penahanan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” jelasnya pada Minggu (26/10/2025).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Samuel menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan proses penahanan terhadap NS.
“Kami sudah mengajukan penahanan dan tinggal menunggu hasil koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua perwira ini memastikan bahwa Polsek Kuala akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Langkah cepat penyidik menjadi bentuk nyata kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.
Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi, masyarakat mengirimkan sejumlah papan bunga ke Mapolsek Kuala. Papan-papan itu berisi ucapan terima kasih dan pujian atas kinerja polisi yang tegas, profesional, dan responsif.
Beberapa di antaranya bertuliskan pesan seperti, “Terima Kasih Polsek Kuala, Tegas dan Profesional Menegakkan Hukum” dan “Warga Kuala Mendukung Langkah Cepat Polsek Kuala dalam Menangani Kasus Pencurian.”
Suasana di sekitar kantor polisi tampak berbeda dari biasanya. Warga yang melintas berhenti sejenak untuk membaca ucapan di papan bunga tersebut. Mereka mengaku bangga melihat kepolisian daerah mereka bekerja cepat tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Tindakan spontan masyarakat itu menjadi simbol bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa tumbuh kembali melalui tindakan nyata. Langkah tegas Polsek Kuala dan dukungan penuh dari Polres Langkat menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keadilan dan rasa aman warga.
Kehadiran papan bunga tersebut juga menjadi pesan moral bahwa masyarakat mendukung kepolisian yang bekerja dengan integritas. Mereka ingin menunjukkan bahwa ketika hukum ditegakkan secara adil, dukungan publik akan datang dengan sendirinya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum masih bisa diandalkan untuk memberikan rasa keadilan. Polsek Kuala tidak hanya menindak kasus ini secara cepat, tetapi juga menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Langkah itu sekaligus menjawab keresahan warga yang selama ini merasa takut terhadap tindakan intimidatif pelaku. Kini, masyarakat berharap proses hukum terhadap NS dapat berjalan tuntas hingga ke pengadilan, sehingga tidak ada lagi praktik serupa yang meresahkan di kemudian hari.
Dengan keberanian warga menyuarakan kebenaran dan ketegasan Polsek Kuala dalam menegakkan hukum, sinergi antara masyarakat dan aparat kembali terjalin kuat. Keadilan pun semakin nyata terasa di Kecamatan Kuala dan sekitarnya.(RR)

