SINAR SUMUT NEWS, BINJAI | – Kejaksaan Negeri Binjai resmi menetapkan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif Tahun Anggaran 2022–2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada Jumat (13/2/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka diduga menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).
“Modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April 2025 yaitu menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” ujar Iwan.
Proyek Tidak Terdaftar dalam DPA
Menurut penyidik, kegiatan pekerjaan yang ditawarkan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Beberapa kegiatan yang disebutkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) di antaranya pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor). Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemerintah Kota Binjai, proyek-proyek tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam DPA Tahun 2022–2025.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pembuatan atau penggunaan daftar proyek anggaran yang tidak sah. Ketidaksesuaian terungkap setelah tim mencocokkan timeline dokumen yang beredar dengan data resmi anggaran.
Dalam perkara ini, tersangka diduga menerima uang dari 10 penyedia atau kontraktor dengan total keseluruhan sebesar Rp2.804.500.000.
Adapun uang yang diterima langsung melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp1.225.002.500, di antaranya dari:
• Ahmad Basri (November 2023) Rp400 juta
• Yogi Yanri (Oktober 2024) Rp35 juta
• Henri Yuliadi (Januari 2025) Rp5 juta
• Ahmad Muslim Sembiring (Februari 2025) Rp5 juta
• Andika Irawan Girsang (April 2025) Rp820 juta
• Krispinus Samosir (Juni 2025) Rp87 juta
• Rezeki Harry Wijaya (Juni 2025) Rp551 juta
• Maulana Akbar (Juni 2025) Rp290 juta
• Rahmat Hidayat Lubis (Juli 2025) Rp290 juta
• Pentus Nainggolan (September 2025) Rp370 juta
Selain itu, terdapat tiga orang yang berperan sebagai orang kepercayaan tersangka dari pihak swasta, masing-masing berinisial SH, AR, dan DA, yang turut membantu pelaksanaan kegiatan terkait perkara ini.
Penyidik menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam perkara ini mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masih berlaku, bukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e (atau 12A) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pasal 12B terkait gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
Pasal-pasal tersebut disangkakan karena adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, serta pembuatan atau penggunaan daftar proyek anggaran yang tidak terdaftar secara resmi.
Saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Kota Medan. Pihak Kejari memastikan tetap mendalami kondisi kesehatan tersangka untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan.
“Kami tetap akan mendalami apakah kondisi tersebut benar-benar menghalangi proses pemeriksaan,” tegas Iwan.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(salamuddin)
.jpeg)