PTPN 1 Regional 1 Diduga Abaikan Proses Pansus DPRD Langkat, Penanaman Sawit di Lahan Eks HGU Disorot ‎


SINARSUMUTNEWS.COM/LANGKAT 

Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kembali memanas. Di tengah proses pembahasan dan penelusuran yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat, muncul dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit kembali di lokasi yang masih menjadi persoalan antara PTPN 1 Regional 1 dengan kelompok tani masyarakat.

‎Dugaan penanaman tersebut disebut berlangsung pada Sabtu (3/10/2026). Aktivitas ini menjadi sorotan karena lahan yang dimaksud sebelumnya telah menjadi objek pembahasan Pansus DPRD Langkat dan telah dilakukan peninjauan langsung ke lapangan.

‎Pansus DPRD Langkat yang dipimpin Dr. Donny Setha, ST., SH., MH., sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait status lahan tersebut. Proses itu juga melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk ATR/BPN dan unsur Forkopimda.

‎Dalam penanganan persoalan tersebut, ATR/BPN disebut telah melakukan plotting serta pemasangan pilar batas bersama di lokasi yang menjadi objek persoalan. Proses tersebut juga disebut berlangsung dengan disaksikan pihak kepolisian.

‎Karena itu, dugaan penanaman kembali di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan: apa dasar dan kewenangan yang digunakan sehingga aktivitas penanaman dapat dilakukan ketika status dan batas lahan masih dalam proses penyelesaian?

‎Jika benar aktivitas tersebut dilakukan oleh PTPN 1 Regional 1, penjelasan resmi dari pihak perusahaan menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses yang sedang ditempuh melalui Pansus DPRD Langkat dan instansi terkait telah diabaikan.

‎Pasalnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut klaim sepihak. Sebelumnya telah dilakukan rapat, peninjauan lapangan, pendataan, plotting hingga pemasangan pilar batas oleh instansi terkait.

‎Pansus Sudah Turun ke Lapangan

‎Keterlibatan Pansus DPRD Langkat menunjukkan bahwa persoalan lahan tersebut tengah mendapatkan perhatian melalui mekanisme kelembagaan.

‎Di sisi lain, kelompok tani masyarakat juga masih memperjuangkan kepastian atas lahan yang menjadi objek persoalan.

‎Dalam kondisi seperti ini, setiap aktivitas di lapangan idealnya dilakukan dengan memperhatikan proses penyelesaian yang sedang berjalan dan melibatkan pihak-pihak terkait.

‎Jika aktivitas penanaman memang benar dilakukan, maka publik berhak mengetahui dasar administrasi maupun dasar hukum yang menjadi landasannya.

‎PTPN 1 Regional 1 Diminta Buka Dasar Penanaman

‎Sejumlah pertanyaan kini mengemuka dan perlu dijawab secara terbuka oleh PTPN 1 Regional 1.

‎Apakah benar penanaman kelapa sawit dilakukan di lokasi tersebut pada Sabtu (3/10/2026)?

‎Jika benar, apa dasar hukum dan dasar administrasi kegiatan tersebut?

‎Apakah aktivitas penanaman telah dikoordinasikan dengan Pansus DPRD Langkat, ATR/BPN maupun instansi terkait lainnya?

‎Dan yang paling penting, apakah kegiatan tersebut telah mempertimbangkan proses penyelesaian serta hasil pembahasan Pansus DPRD Langkat terhadap lahan eks HGU tersebut?

‎Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk mencegah polemik semakin melebar.

‎Sejauh ini awak media masih menunggu dan memberikan ruang kepada PTPN 1 Regional 1, ATR/BPN Langkat serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.

‎Persoalan lahan masyarakat menyangkut kepastian hukum dan kepentingan banyak pihak. Karena itu, seluruh proses penyelesaian diharapkan berlangsung secara terbuka, terukur dan menghormati mekanisme yang sedang berjalan hingga status lahan memperoleh kejelasan secara resmi.(soraya)

Lebih baru Lebih lama