SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melalui petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di kediaman Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah dan keluarga, di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Binjai Anton Indratno mengatakan, coklit menjadi tahapan penting yang harus dilaksanakan KPU guna pemutakhiran data, sehingga pada pemilihan nanti warga dapat menyalurkan hak pilihnya. Coklit menyasar bagi warga yang telah memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
" Coklit sudah dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 24 Juli mendatang, progres coklit sudah mencapai 98 persen. Dan hari ini kita sudah melakukan coklit di rumah Wali Kota Binjai dan disambut baik," tuturnya.
Anton menjelaskan, setelah tahapan coklit oleh petugas Pantarlih, selanjutnya kita nanti akan melakukan rekapitulasi. " Setelah pencoklitan, kita nanti akan melakukan perekaman atau rekapitulasi hasil coklit di kelurahan untuk mendapatkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tutupnya
Sementara itu, Wali Kota Binjai Amir Hamzah didampingi istri Hj Nurhayati Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU Kota Binjai dan berharap jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dalam pencoklitan data pemilih.
" Hari ini kita didatangi oleh KPU dan Pengawas bersama jajarannya untuk dilakukan coklit. Dari hasil proses pencocokan dan penelitian, saya tercatat di TPS 002, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai bersama dengan isteri dan anak-anak, " ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Panwascam Binjai Selatan Dedi Anora menjelaskan, dalam proses coklit, pihaknya mengawasi setiap prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian kepada setiap warga. Salah satunya dengan memakai atribut dan menanyakan beberapa hal kepada warga, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan pekerjaan dengan menunjukkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kepada petugas Pantarlih.
" Selain melaksanakan pengawasan melekat, kami juga akan terus melakukan pengawasan "uji petik" untuk memastikan data pemilih yang akurat, agar jangan sampai ada warga yang kehilangan hak pilihnya dan kami juga memastikan jangan sampai ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih didaftarkan sebagai pemilih," pungkasnya. (Ssn1)