SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi II DPR RI menggelar sosialisasi penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang digelar di Graha Kardopa Kota Binjai, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman publik terkait layanan perlindungan dan memastikan negara hadir langsung melindungi masyarakat.
Acara dihadiri Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dan Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI Dr H Doli Kurnia Tanjung, Ketua DPRD Binjai Hj Gusuartini, Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi beserta jajaran OPD terkait dan ratusan peserta sosialisasi.
Ketua DPRD Binjai Hj Gusuartini dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, saksi dan korban memegang peranan vital dalam proses peradilan pidana, keterangan mereka seringkali menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran materiil dan memastikan pelaku kejahatan dapat diminta pertanggungjawaban hukum. Namun, dalam prakteknya saksi dan korban seringkali menghadapi ancaman intimidasi atau tekanan baik sebelum, selama maupun setelah proses peradilan.
" Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan menciptakan ketidakadilan, melalui sosialisasi ini kami di DPRD Kota Binjai berharap agar pemahaman kita semua khususnya aparat penegak hukum pemerintah daerah dan masyarakat luas semakin meningkat mengenai pentingnya peran LPSK dan mekanisme perlindungan yang tersedia," ungkapnya.
Hj Gusuartini juga menegaskan, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah, penganggaran dan pengawasan. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Kota Binjai termasuk melalui penguatan payung hukum daerah yang relevan jika diperlukan.
" Mari kita manfaatkan forum ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi menyerap informasi dari para narasumber dan membangun sinergitas yang kuat untuk seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman di mana saksi berani bersaksi dan korban mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Pusat Wawan Fahrudin menegaskan pentingnya kehadiran LPSK di daerah untuk mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi saksi dan korban yang memegang peran penting dalam proses peradilan.
"Saksi dan korban adalah penopang utama proses peradilan pidana. Tanpa mereka, kebenaran tidak akan pernah terungkap," ujarnya.
Wawan Fahrudin turut memaparkan mandat LPSK, mulai dari perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi kompensasi dan restitusi. Ia menekankan perlunya kolaborasi antar-instansi untuk memperkuat perlindungan di daerah. (Rz)



