PAPARKAN : Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo saat memaparkan hasil tangkapan 3 kg narkoba jenis Sabu, di halaman Mapolres Binjai, Selasa (20/8/2024).
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Satnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pria berinisial FH (21) dan SG (30) yang mengaku sebagai pedagang keripik dan bertempat tinggal di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo menjelaskan, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jaringan antar Provinsi.
" Usai melakukan undercover, tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (FH dan SG) di Jalan Soekarno Hatta, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa nopol," ungkap Kapolres Binjai dalam keterangan pers, Selasa (20/8/2024).
Interogasi pun dilakukan terhadap FH dan SG. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga yang beralamat di Jalan Pasar l Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan kembali menemukan satu bungkus lagi.
" Saat di TKP, personil berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu. Setelah kos kosan nya digeledah, ditemukan kembali 1 bungkus sabu-sabu. Total keseluruhan 3 bungkus dengan berat bruto 3.022 gram," tegas Kapolres Binjai.
Dari kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AR yang beralamat di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun saat dilakukan pengejaran, orang yang dimaksud tidak berada di tempat.
"Kedua pelaku mengaku baru sekali ini menjadi kurir dan memperoleh upah Rp. 8 juta dalam satu bungkus. Sedangkan barang itu akan diedarkan di Medan dan Binjai," ucap Kapolres Binjai.
Saat ini, kedua terduga dan barang bukti 3 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu (brutto 3.022 gram) beserta barang bukti lainnya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.
" Terhadap terduga di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)," pungkas Bambang. (Atha)