Pengusaha Ponsel Pakai Bahu Jalan, Camat Binjai Kota Sebut Tak Ada Pelanggaran

 

Toko ponsel bernama Mahkota yang diduga melanggar aturan dengan menggunakan bahu jalan untuk usahanya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Di tengah hiruk-pikuk Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, sebuah ironi perlahan menjadi pemandangan yang dianggap biasa padahal seharusnya tidak pernah terjadi.

Trotoar, yang sejatinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, kini kehilangan maknanya. Jalur yang seharusnya melindungi warga justru berubah fungsi, diduga dikuasai aktivitas komersial oleh sebuah toko ponsel, Mahkota. Di atas beton yang mestinya menjadi tempat langkah-langkah manusia berjalan dengan aman, kini transaksi jual beli berlangsung tanpa hambatan.

Namun, tidak demikian bagi pejalan kaki.

Mereka dipaksa turun ke badan jalan, berbagi ruang dengan kendaraan yang melaju kencang. Setiap langkah menjadi taruhan. Setiap detik menyimpan risiko.

Warga sekitar hanya bisa mengelus dada. Fenomena ini bukan hal baru. Sudah lama terjadi, bahkan seolah dibiarkan menjadi kebiasaan.

“Sudah lama seperti itu. Kami heran kenapa dibiarkan. Pejalan kaki jadi tidak punya ruang,” ungkap seorang warga, dengan nada kecewa yang tak lagi bisa disembunyikan.

Lebih dari sekadar pelanggaran fungsi ruang, persoalan ini menyentuh rasa keadilan. Warga melihat adanya ketimpangan penegakan aturan yang terasa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Kalau pedagang kecil cepat digusur, sudah banyak buktinya. Tapi kalau yang besar seperti ini, kenapa dibiarkan?” keluh warga lainnya.

Trotoar bukan sekadar pelengkap kota. Ia adalah simbol hak dasar warga. Di sana ada hak anak-anak untuk berjalan aman, hak lansia untuk melangkah tanpa rasa takut, dan hak penyandang disabilitas untuk bergerak tanpa hambatan. Ketika ruang itu diambil alih, yang dirampas bukan hanya kenyamanan tetapi juga keselamatan dan rasa keadilan.

Di sisi lain, pernyataan pihak kecamatan justru memunculkan tanda tanya baru. Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, menyebut tidak ditemukan pelanggaran.

“Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP, Dinas PU, dan Dinas Perkim. Pengusaha juga sudah dipanggil dan diperiksa. Sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran PBG, bangunan masih sesuai,” ujarnya , Selasa (22/4/2026).

Namun realitas di lapangan berkata lain.

Kini, mata publik tertuju pada Pemerintah Kota Binjai. Ini bukan sekadar soal trotoar ini tentang keberanian menegakkan aturan secara adil.

Akankah hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu?

Ataukah kembali, rakyat kecil harus menerima kenyataan pahit bahwa keadilan masih berpihak pada yang kuat?

Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran melainkan preseden. Sebuah pesan diam bahwa aturan bisa dinegosiasikan, dan keadilan bisa dipilih-pilih.

Dan di tengah semua itu, pejalan kaki tetap menjadi pihak yang paling dirugikan tanpa suara, tanpa perlindungan.(Rahmad Rizaldi)

Lebih baru Lebih lama