AMANKAN : Terduga pengedar narkoba BS (40) beserta barang bukti ganja kering saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (15/8).(Dok : Humas Polres Binjai).
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Seorang residivis berinisial BS (40) diamankan Satres Narkoba Polres Binjai saat dirinya kedapatan membawa daun ganja kering di Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (12/8) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 84,29 gram yang dibalut kertas berwarna cokelat serta 1 unit HP merk Oppo.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap ulah residivis tersebut.
" Terduga pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai, Kamis (15/8/2024).
Syamsul juga menegaskan, saat ini terduga dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses lebih lanjut. (Atha Dalimunthe)