Warga Medan Diciduk Satnarkoba Polres Binjai, Sabu Seberat 4,83 gram Disita

AMANKAN : Terduga pelaku IP (44) beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, (Jumat, 22/11/2024).( Dok : Humas Polres Binjai) 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (44) warga Jalan Denai Gang Dua No 9, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (18/11/2024) sekira pukul 19.30 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mengatakan, tim Satnarkoba dibawah pimpinan Kanit 2 Iptu Supratman bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap IP (44) berawal dari informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Nenas Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat. 

" Hasilnya, petugas berhasil menangkap terduga IP, dimana saat itu terduga sedang berdiri di persimpangan Jalan, dan sesuai pengakuananya dirinya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkotikanya, ' ungkap AKP Syamsul, Jumat (22/11). 

Menurut Syamsul, pada saat diamankan oleh petugas terduga IP sedang menggenggam plastik warna hitam dari tangan kanannya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4, 83 gram dan 1 unit hp merk Realme warna hitam.

" Saat ini terhadap IP, beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai dengan 20 Tahun," pungkas Kasat Narkoba. (Van Nst) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama