Mau Jual Ganja ke Polisi, Warga Pancur Batu Diciduk Polres Binjai

AMANKAN : Terduga pelaku IF (25) beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (22/11/2024). (Dok : Humas Polres Binjai). 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial IF (25), warga Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/11) sekira pukul 14.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, penangkapan dilakukan tim Satnarkoba terhadap IF dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Budi bersama anggotanya setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di TKP tepatnya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

" Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk diatas sepeda motornya yang diduga sedang menunggu pembeli terhadap barang dagangannya yaitu jenis daun ganja kering," ungkap Syamsul, Jumat (22/11). 

Saat mengamankan terduga IF, lanjut Syamsul, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis ganja seberat 9,35 gram dibalut kertas warna coklat dan dibungkus plastik klip transparan dan 1 buah kotak rokok, 1 unit HP merk Vivo dan uang tunai Rp100.000 serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BK 6659 RY. 

" Terhadap IF beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 Tahun," pungkas Syamsul. (Van Nst) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama