SINARSUMUTNEWS.COM/Binjai
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sudah mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2025 ke pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kadisnakerperindag Kota Binjai, Hamdani Hasibuan menjelaskan, pihaknya menetapkan besarkan UMK usai melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan. Nantinya UMK Kota Binjai 2025 diumumkan secara resmi oleh penjabat gubernur.
"Sudah dilaksanakan rapat dengan dewan pengupahan, sudah disepakati besaran untuk UMKM Binjai gabungan 2025. Nanti yang menetapkan UMK seluruh kabupaten/kota itu, dengan SK gubernur, dengan besarannya sesuai rekomendasi dari masing-masing daerah," ujar Hamdani, Senin (16/12/2024).
Hamdani menjelaskan, Rp 3 juta lebih ditetapkan untuk upah minimum Kota Binjai di tahun 2025. " Pengusulan UMK itu berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja sekitar Rp 3.075.000 lebih," ujar Hamdani.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut naik dibandingkan dengan UMK tahun 2024. Kenaikannya 6,5 persen dari UMK 2024, sesuai peraturan menteri tenaga kerja.
Ia menambahkan, Wali Kota Binjai sudah mengetahui perihal UMK Binjai itu. Bahkan juga sudah ditandatanganinya.
"Rekomendasi sudah ditandatangani bapak Wali Kota dan sedang diusulkan ke dinas tenaga kerja provinsi. Nantinya akan ditetapkan oleh bapak pj gubernur," pungkasnya. (Van Nst)