Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, 8 Butir Ekstasi Disita

AMANKAN : Terduga pelaku BGT (21) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (19/12/2024). (Dok : Humas Polres Binjai)

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba berinisial BHT (21) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, menerangkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Mendapati informasi tersebut, AKP Syamsul Bahri memerintahkan anggotanya dibawah pimpinan Kanit-1 IPTU Budi Santoso, untuk melakukan penyelidikan dilokasi sesuai informasi yang diterima. " Dan petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di TKP," ujar Kasat Narkoba, Kamis (19/12/2024). 

Lebih lanjut, tambah Syamsul, ketika diinterogasi, terduga pelaku mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati. Namun sebelum barang pesanan sampai, terlebih dahulu terduga pelaku berhasil diciduk petugas. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram yang di bungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit HP merk Oppo.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara," pungkas Syamsul Bahri. (Van Nst)

Lebih baru Lebih lama