Terkait Dugaan Malapraktik RSU Sylvani, Kapolres Binjai : Kita Sudah Periksa Beberapa Orang

KONFERENSI PERS : Kuasa hukum korban, Risma Situmorang (kedua dari kanan) beserta pihak keluarga pelapor, saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Binjai beberapa waktu lalu. 

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Terkait perkara dugaan Malapraktik RSU Sylvani, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hal itu dikatanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (18/12/2024), melalui via whatsapp. 

Selain itu Bambang juga menegaskan, pihaknya sudah mengambil keterangan beberapa orang. "Sampai dengan sekarang sudah beberapa orang yang diperiksa", tulisnya dalam pesan tersebut. 

Sebelumnya, korban membuat laporan polisi nomor: B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024). Berdasarkan laporan itu, lima oknum dokter atau tenaga medis di RSU Sylvani dilaporkan atas dugaan Malpraktek. 

Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra (31), Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2). Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat.

Indra Buana Putra juga melayangkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai. Gugatan tersebut dengan nilai materil senilai Rp500 juta dan immateril Rp100 miliar.

Sebelumnya, Indra Buana telah kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya di Rumah Sakit Umum Sylvani Binjai pada Selasa (17/9/2024). Mereka menuding adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan anak yang didalam kandungan beserta istrinya meninggal dunia. Pihak keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Risma Situmorang, menganggap peristiwa itu sebagai tindakan malapraktik oleh oknum dokter di rumah tersebut. 

" Ada dugaan malapraktik, kesalahan penanganan gak sesuai SOP, tidak ada aturan rumah sakit, hospital by law, terlambat memberi darah, kesalahan memberi obat, itu namanya malapraktik. Tapi apapun itu, semua masih berproses. Kami sudah memberi kesempatan untuk mediasi, kami undang klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan dokter dan rumah sakit," ungkap Risma Situmorang. 

Karena tidak mendapat klarifikasi yang memuaskan, Indra Buana menggugat RSU Sylvani secara perdata ke PN Binjai. Selain RSU Sylvani, Indra Buana juga menggugat dr Sugianto, dr Faisal Fahmi, dr Siti Fatimah dan dr Abraham Darajatun Siregar.

"Kami mengajukan gugatan ganti rugi PMH dengan nilai materil Rp500 juta, immateril Rp100 miliar. Bapaknya sudah kehilangan istri, anak-anak kehilangan mamaknya. Kami sudah melaporkan juga ke majelis disiplin profesi karena dokter gak disiplin," bebernya.

Ia menilai, menejemen RSU Sylvani melakukan hal yang nyeleneh. "Kalau memang hari libur harus ada stand by. Kalau itu tidak dimungkinkan, harusnya sistem rujukan dikirim ke rumah sakit yang ada dokternya," tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum RSU Sylvani Binjai, Yusfansyah Dodi saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menepis tudingan dari keluarga almarhum. " Tidak benar, kita sudah melakukan sesuai SOP. Namanya gugatan, boleh saja, yang pasti kita sesuai dengan SOP. Masalah meninggal, umur gak ada yang tau, pelayanan sudah dilakukan dengan semaksimal mungkin," ujarnya.

" Kita siap menghadapi gugatan oleh pihak penggugat, dan kita juga sudah mengumpulkan bukti untuk dibawa ke persidangan dan akan menghadirkan saksi ahli," pungkasnya. (Van Nst). 

Lebih baru Lebih lama