Dua Pria Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

Kedua Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Langkat. 

SINARSUMUTNEWS.COM/LANGKAT

Dua orang pria berinisial DS (31) dan ES (41), diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat, keduanya diketahui warga Dusun III, Desa Berdikari Stabat Lama, Kecamatan Stabat. 

Keduanya diringkus di Dusun I Pasar IV, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada di Dusun I Pasar IV, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, sering terjadi transaksi narkoba," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Selasa (7/1/2025). 

Mendapat kabar tersebut personel Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan. Tiba dilokasi yang dimaksud, personel melihat kedua pelaku dengan ciri-ciri yang didapati serta langsung menangkapnya. 

" Saat digeledah tubuh pelaku, personel menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,18 gram," ujarnya. 

Selanjutnya tiga plastik bening kosong, satu sekop, satu handphone merek Oppo berwarna hitam, satu handphone merak Vivo berwarna merah, satu plastik klip bening besar kosong.

"Kedua pelaku mengaku jika barang bukti yang ditemukan tersebut milik mereka. Sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong dan ditahan di Polres Langkat," pungkas Rajendra. (Amir) 

Lebih baru Lebih lama