![]() |
AA (15) didampingi sang nenek dan kuasa hukum dari LBH Papi, saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (24/1/2025). |
SINARSUMUTNEWS.COM/Langkat
Sat Reskrim Polres Langkat mengungkapkan jika laporan terhadap AA (15) selaku korban yang pengeroyokan yang dilakukan orang dewasa sekitar dua tahun lalu, saat ini sudah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/1/2025), " Polda yang nangani," ujar Dedi.
Dedi pun menegaskan, jika laporan terhadap perkara tersebut, sudah tidak ada kaitannya dengan Polres Langkat, "Gak ada," singkatnya.
Sebelumnya seorang anak yatim berinisial AA (15) warga Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dewasa.
Anak yatim berinisial AA tersebut dikeroyok oleh orang dewasa, yang di mana para pelaku diduga keluarga oknum polisi berpangkat tinggi. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Hal ini disampaikan oleh pendamping korban, Ira Fitriana, dirinya menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu mengusut kasus ini.
"Saya memohon kepada Bapak Prabowo Subianto, presiden seluruh rakyat Indonesia yang saya hormati, saya mohon keadilan Bapak," ucap Ira.
Ira menambahkan bahwa AA menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang dewasa. Namun, laporan yang diajukan ke Polres Langkat hingga Polda Sumut tidak mendapatkan kejelasan hukum.
Bahkan salah satu pelaku pengeroyokan itu saat ini lulus dan sudah dilantik menjadi polisi pada tahun 2024 lalu.
"Saya pendamping dari anak saya Akbar Arhan, dia berperkara dari Polres Langkat sampai ke Polda. Dia dipukul orang dewasa secara keroyokan. Sampai saat ini perkaranya stuck di tempat tidak ada kejelasan sampai mau 2 tahun. Setelah proses-proses yang ada yang dilakukan oleh penyelidik tapi mereka sepertinya tidak memberikan kejelasan hukum bagi anak saya ini " jelas pendamping korban.
"Bahkan salah satu pelaku pemukulan anak ini ada yang lulus polisi pada Desember 2024 dan sudah dilantik," lanjutnya.
Pendamping korban berharap kasus ini dapat segera ditangani dengan serius dan keadilan dapat ditegakkan untuk AA.
Diceritakannya, peristiwa ini berawal saat AA mengambil wudhu untuk melaksanakan Salat Jumat, datang pelaku berinsial ZD menghampiri dan mengejek ibu korban sehingga cekcok adu mulut.
Mengingat ibadah Salat Jumat akan dimulai keributan pun berhenti. Namun setelah selesai salat AA kembali mendapat ejekan dari ZD hingga terjadi pemukulan terhadap ZD.
”Selesai salat saya diejek lagi dan karena emosi akhirnya dia (ZD) saya pukul sekali, habis itu saya dipegangi oleh beberapa kawan dia dan dibawa kerumah neneknya,” ujar AA.
Sesampainya diteras rumah nenek ZD di Gang Bakti, Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, yang juga tak jauh dari masjid, AA mendapat pukulan bertubi-tubi dari keluarga ZD yang saat itu tengah berada TKP.
”Disitu saya langsung dipukul pertama kali oleh ibuk/bibi ZD berinisial AY beberapa kali, lalu EAM uwaknya datang juga mukul dan juga AMR abang ZD yang tiba-tiba datang menerjang perut dan mukuli saya,” ucap AA.
Tak hanya itu saja, AA juga mengalami penganiayaan bertubi-tubi oleh beberapa orang yang tak sempat dilihat, karena ia tengah menahan pukulan dikepalanya menggunakan kedua tangannya.
AA juga menjelaskan bahwa dirinya sempat di aniaya di dalam rumah oleh dua orang wanita paruh baya yang tidak dikenalnya. Setelah itu korban mengaku dibawa oleh beberapa pria ke Polsek Berandan.
Naasnya lagi, sesampainya di Polsek Pangkalan Brandan, ia kembali mendapat pukulan, namun AA juga tidak tahu siapa yang melakukan hal tersebut yang korban tau EL yaitu ibu ZD juga melakukan pukulan terhadap dirinya.
Dan setelah itu, pada sore harinya AA dibawa ke Polres Langkat untuk ditahan di dalam sel orang dewasa selama satu malam.
Dan dipulangkan keesokan harinya setelah neneknya datang dengan memberikan jaminan berupa surat tanah.
Herannya, bukannya menjadi korban malah AA yang dilaporkan pihak keluarga ZD ke Polsek Pangkalan Berandan atas tindak pidana penganiayaan.
Tidak terima dirinya yang menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan tersebut dilaporkan, akhirnya AA diwakilkan oleh neneknya juga melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Langkat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Kokoh Aprianta Bangun dan Ira fitriana S.H, dengan nomor LP : B/ 377/VII/Polres Langkat-Polda Sumut tertanggal 23 Juli 2023. (Van Nst)