AMANKAN : Terduga Pelaku RR, saat diamankan di Mapolsek Binjai Kota, Selasa, (28/1/2025). (Dok : Humas Polres Binjai).
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Polsek Binjai Kota Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki paruh baya berinisial RR (58) sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy.
Peristiwa berawal terjadi pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB, di Pasar Tavip Binjai, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, saat korban AJD Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya.
Disaat sedang mencari rejeki untuk keluarganya, dirinya didatangi oleh seorang laki-laki RR (58) yang dikenal baik oleh AJD.
Saat itu juga pria RR yang dikenal baik oleh AJD memohon untuk meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke Kampung Tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya terhadap RR dengan ucapan jangan lama ya, kata AJD.
Ketika selesai berjualan di Pasar Tavip sekira pukul 19.00 WIB, sepeda motor yang dipinjamkan terhadap temannya belum juga kembali sehingga AJD kecewa dan kembali kerumahnya di Jalan Ikan Arwana Lk.III Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WIB, AJD mencari RR ke Kampung Tanjung namun nasibnya belum beruntung dan tidak menemukan terhadap peminjam sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai Kota, Polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, Polda Sumut (27/1/2025).
" Menerima tentang laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kapolsek Binjai Kota Kompol Armawati, memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (28/1/2025)
Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ramadhan, petugas dapat mengendus terhadap keberadaan terduga pelaku.
Dan kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya di Jalan Pekan Baru Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, (Senin 27/1/2025) sekira pukul 23.30 WIB malam.
" Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai Kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana, " terang AKP Junaidi. (Van Nst)