![]() |
Satnarkoba Polres Binjai saat menggerebek sarang narkoba di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (25/1/2025) sore. |
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Dalam rangka upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Satnarkoba Polres Binjai kembali menggerebek sarang narkoba (GSN) di Wilkum Polres Binjai.
Kali ini razia dilakukan di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (25/1/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang saat itu sedang berada di lokasi. Ketiga pria itu masing-masing berinisial HAS (30), A (32) dan S (42). Dari HAS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
"Penyisiran dilakukan di sekitar lokasi barak dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 8 buah alat hisap sabu (bong), 10 buah plastik klip kosong, 9 buah mancis dan 1 buah pipet sekop," ujar Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, Minggu (26/1/2025).
Usai mengamankan seluruh pelaku dan barang bukti, petugas kemudian membongkar dan membakar barak yang diduga dijadikan sebagai lokasi peredaran dan penggunaan narkotika.
"Gubuk atau barak itu kita bongkar dan kita musnahkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan agar lokasi tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.
Sedangkan tiga pria dan barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menegaskan, penggrebekan barak narkoba tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Binjai memberantas peredaran dan penggunaan narkoba diwilayah hukum Polres Binjai.
"Kita sikat habis terhadap peredaran narkoba, mengingat narkoba merupakan musuh bersama dan akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa," tegasnya. (Van Nst)