Foto : Samsul Tarigan (kiri).
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Samsul Tarigan dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan itu keluar sejak 13 Juni 2025. MA menyatakan ia terbukti menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Vonis tetap MA memastikan Samsul harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberikan hukuman ringan berupa masa percobaan.
Saat ini Kejaksaan Negeri Binjai tinggal menunggu Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Binjai sebagai dasar untuk mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing mengatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai. Namun salinan resmi dari MA belum diterima.
"Apakah Salinannnya sudah kami terima atau belum? Karena dasar Eksekusi adalah salinan putusan yang sudah incraht," kata Noprianto, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (31/7/2025).
"Untuk perkara ST, Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaas dari PN Binjai, Untuk salinan putusan, mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi," tambahnya.
Sementara, Pihak Pengadilan Negeri Binjai sendiri menyatakan sudah menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan. "Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan," kata Humas PN Binjai, Mukhtar, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, setelah turun, salinan putusan kasasi akan segera diserahkan kepada Kejari Binjai.
Diketahui sebelumnya, Kasus bermula saat Samsul Tarigan, yang merupakan salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam.
Jaksa mengungkap, tempat itu awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti menjadi Cafe Flower. Fakta mencengangkan muncul ketika permohonan pemasangan listrik untuk tempat tersebut diajukan langsung oleh Samsul ke PT PLN. "Permohonan listrik diajukan Samsul pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017," terang jaksa dalam dakwaan kala itu.
Jaksa mendakwa Samsul melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Setelah vonis PN Binjai keluar pada November 2024 lalu, baik Samsul maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Medan malah memberikan vonis ringan—masa percobaan enam bulan.
Tak puas, Samsul mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap bisa lolos dari hukuman, tetapi MA justru menegaskan kembali putusan PN Binjai.
Publik menanti akankah Jaksa selaku eksekutor mampu dan berani mengambil langkah eksekusi Samsul Tarigan. Jeruji besi menanti Samsul Tarigan. (Riza)