SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri di Kota Binjai menuai sorotan. Polres Binjai diduga membebaskan kembali empat orang yang sebelumnya sempat diamankan terkait kasus pengeroyokan terhadap Aipda Sandran, personel aktif Polri yang menjadi korban penganiayaan berat.
Kuasa hukum korban, Johendri Perangin-angin SH, mengaku kecewa atas perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, empat orang yang sempat diamankan penyidik pada Jumat (29/5/2026) diduga telah dilepaskan kembali pada hari yang sama.
"Kami mendapat informasi bahwa empat orang yang sebelumnya diamankan telah dibebaskan kembali. Kondisi ini tentu membuat kami mempertanyakan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Johendri kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Kekecewaan pihak korban disebut semakin besar karena sebelumnya mereka telah mengapresiasi langkah kepolisian setelah adanya penangkapan tersebut. Namun, informasi mengenai pembebasan para terduga pelaku membuat keluarga dan tim kuasa hukum merasa kebingungan.
Johendri menegaskan bahwa perkara yang ditanganinya bukanlah kasus ringan. Ia menilai tindakan pengeroyokan yang dialami kliennya telah menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis.
"Akibat situasi ini, klien kami merasa tidak aman karena orang-orang yang diduga terlibat kembali berada di luar," katanya.
Korban, Aipda Sandran, juga mengaku heran dengan perkembangan kasus yang menimpanya. Ia menyebut peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 6 Maret 2026 di kawasan Jalan Simpang Sukaramai tersebut nyaris merenggut nyawanya.
Menurut pengakuannya, ia mengalami pengeroyokan secara brutal dan beruntung masih dapat diselamatkan berkat bantuan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Saya hampir kehilangan nyawa saat kejadian itu. Karena itu saya berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban mengaku akan menempuh berbagai langkah hukum dan pengawasan apabila perkara tersebut tidak ditangani secara profesional. Mereka berencana melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ke Propam Polda Sumatera Utara maupun Propam Mabes Polri untuk meminta evaluasi dan pengawasan.
Selain itu, pihak korban juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Binjai dan Kasat Reskrim Polres Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait informasi pembebasan empat orang yang sebelumnya sempat diamankan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026) belum memperoleh tanggapan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait penanganan kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (San)
