AMANKAN : Terduga bandar narkoba berinisial EP (33) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (03/07).(Dok : Humas Polres Binjai).
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial EP (33) di Jalan T Amir Hamzah Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (30/6) sekira pukul 17.00 WIB sore.
Penangkapan bermula saat personil Satnarkoba menerima informasi dari tokoh masyarakat bahwa di TKP ada sebuah rumah sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.
Dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan di TKP. Setelah melakukan pemantauan di seputaran rumah yang dicurigai sesuai informasi awal, lalu petugas melihat seorang laki-laki yang membuka jendela rumahnya dan saat itu sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui Handphone nya.
" Kemudian petugas yang didampingi oleh Kepling langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah tersebut, tepatnya diatas asbes kamar mandi rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Kamis (03/07).
Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 paket diduga daun ganja kering dengan berat bruto 1,20 gram di bungkus plastik transparan , 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk Readmi, 1 buah kotak plastik warna putih (tempat penyimpanan) serta uang tunai Rp. 360.000, (sebagai uang hasil penjualan pengakuan dari pelaku).
" Terhadap EP beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Syamsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai," terangnya. (Ss1)