AMANKAN : Terpidana Samsul Tarigan saat diamankan tim dari Kejari Binjai di LP Kelas 1A Medan, Selasa (12/08/2025) malam.
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Kejari Binjai akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- PTPN II secara tidak sah, Selasa (12/08/2025) malam.
Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH MH, Rabu (13/08/2025) pagi, mengatakan pihaknya telah berhasil mengeksekusi terpidana ST. Dimana, sesuai pasal 268 ayat 1 KUHAP.
Noprianto menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.
" Lalu, Kejari Binjai didatangi oleh penasehat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. Negosiasi sempat berjalan alot, PH terpidana ST menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum berupa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini," ujarnya.
Namun, Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa hal ini sudah sesuai pasal 268 ayat 1 KUHAP. " Sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini bang," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan apabila tidak hadir, maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.
Terpidana ST yang juga merupakan ketua salahsatu ormas di Sumut didampingi PH dan Sekjen ormasnya akhirnya mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan untuk menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan eksekusi sesuai putusan MA yang menghukum ST selama 1 tahun 4 Bulan.
" Kantor Kejari Binjai pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Disamping itu, Kejari Binjai juga mengapresiasi sikap koperatif ST sebagai warga negara yang taat hukum.
" Saat ini, Jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen telah memasukkan terpidana ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya," pungkas Noprianto. (Riza)