
Kuasa hukum New Blue Star, Jansen Simamora, SH., MH., CPM
SINARSUMUTNEWS.COM/Langkat
Tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah mengeksekusi pembongkaran bangunan diskotik New Blue Star di Kabupaten Langkat. Tindakan ini memicu protes keras dari pihak pemilik yang diwakili kuasa hukumnya. Mereka menilai eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu.
Kuasa hukum pemilik New Blue Star, Jansen Simamora, SH., MH., CPM, menegaskan bahwa langkah tersebut sangat merugikan kliennya.
"Izin bangunan kami jelas dan sah, bahkan memiliki sertifikat layak fungsi bangunan gedung yang diterbitkan pada 13 Juni 2025," ujarnya pada Kamis (14/08).
Menurut Jansen, pencabutan izin yang dilakukan pemerintah beralasan karena adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terkait hal itu masih berjalan dan belum memiliki putusan final.
"Seharusnya, jika ingin melakukan eksekusi, mereka wajib memberikan pemberitahuan kepada pemilik. Jangan langsung merobohkan bangunan yang sudah memiliki izin resmi," tegasnya. Ia menilai tindakan pemerintah provinsi Sumatera Utara kali ini sebagai langkah yang semena-mena.
Pihak kuasa hukum berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Jansen menyebut bahwa bangunan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pembongkaran sepihak menjadi bentuk pelanggaran.
"Kalau pun ada proses hukum terkait narkotika, seharusnya mereka menunggu hasilnya. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengajukan upaya hukum," tutupnya.(Lok)