SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Tangis Bardiah pecah setiap kali nama anaknya disebut. Sudah 47 hari Ardiansyah Putra (26) mendekam di penjara di Phnom Penh, Kamboja. Di rumah sederhana mereka di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, seorang ibu hanya bisa menggantungkan harapan pada doa dan pada negaranya sendiri.
Sejak Januari 2026, Ardiansyah ditahan aparat keamanan Kamboja dalam operasi pemberantasan penipuan daring (online scam) di ibu kota Kamboja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan. Ardiansyah menjadi salah satu di antaranya.
Informasi yang diterima keluarga menyebutkan, Ardiansyah kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya. Namun hingga kini, keluarga belum memperoleh kejelasan rinci mengenai proses hukum yang dijalaninya.
Kabar penangkapan itu datang tiba-tiba. Seorang pria bernama Roki yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menghubungi keluarga melalui sambungan telepon. Dari situlah Bardiah mengetahui putranya telah diamankan dalam operasi kepolisian setempat.
“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa. Tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah dengan suara bergetar.
Sejak kabar itu datang, malam-malamnya tak lagi sama. Ia mengaku sulit tidur, membayangkan kondisi Ardiansyah di balik jeruji besi negeri orang. Apakah anaknya sehat? Apakah cukup makan? Bagaimana perlakuan yang ia terima? Pertanyaan-pertanyaan itu terus berputar di kepalanya tanpa jawaban pasti.
Menurut penuturan keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri demi memperbaiki kondisi ekonomi. Ia ingin bekerja dan membantu orangtua. Namun harapan itu berubah menjadi petaka. Ia diduga terjerat jaringan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring lintas negara—modus yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kisah Ardiansyah menjadi potret buram maraknya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar di luar negeri. Tidak sedikit WNI berangkat dengan mimpi memperbaiki nasib, tetapi justru terjebak dalam lingkaran eksploitasi dan berakhir berhadapan dengan hukum di negara tujuan.
Bagi Bardiah, putranya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban keadaan. Ia mengenal Ardiansyah sebagai anak yang pendiam dan pekerja keras.
“Anak saya tidak pernah macam-macam. Dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” katanya lirih.
Dengan segala kerendahan hati, Bardiah memohon agar Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan maksimal kepada Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan. Ia berharap ada pendampingan hukum, kejelasan status perkara, serta langkah diplomatik untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.
“Saya mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya siapa-siapa selain berharap pada negara,” ucapnya sembari mengusap air mata.
Hingga Jumat (27/2/2026), keluarga masih menanti perkembangan proses hukum Ardiansyah di Kamboja. Di sudut rumahnya di Binjai Utara, seorang ibu terus memanjatkan doa—berharap negara tidak tinggal diam dan segera membuka jalan bagi kepulangan putranya. (SN)
