Advokat Rivaldi Yogaswara SH Soroti Sidang 1 Kg Sabu di PN Binjai yang di Duga Keterlibatan Oknum Aparat


Rivaldi Yogaswara SH 

BINJAI – Persidangan kasus kepemilikan 1 kilogram sabu di Pengadilan Negeri (PN) Binjai menyita perhatian publik. Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang besar, tetapi juga karena fakta persidangan yang mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam perkara tersebut.

Seorang advokat yang kerap menangani perkara pidana, khususnya narkotika, Rivaldi Yogaswara SH menilai kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menyebut, jika benar terdapat keterlibatan aparat, maka persoalan yang muncul jauh lebih serius karena menyentuh integritas institusi penegak hukum.

“Ketika penegak hukum diduga terlibat dalam kejahatan, yang dipertaruhkan bukan hanya perkara pidana, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Rivaldi, Rabu (11/02/2026).

Dalam persidangan, para terdakwa disebut mengungkap bahwa tindakan mereka dilakukan atas perintah atau tekanan dari atasan di internal institusi. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi.

Advokat tersebut menyoroti pentingnya penegakan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur larangan memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika melalui Pasal 112 dan Pasal 114, termasuk ketentuan permufakatan jahat dalam Pasal 132. Selain itu, KUHP Baru juga mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan tersebut dalam Pasal 609.

“Ketentuan hukum berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Status sebagai aparat tidak memberikan kekebalan, bahkan seharusnya menjadi alasan pemberatan secara etik dan institusional,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat, maka selain sanksi pidana, yang bersangkutan juga wajib menjalani proses kode etik hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat. Hal itu dinilai penting untuk menjaga marwah institusi.

Kasus ini, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum pembenahan penegakan hukum, terutama dalam membongkar kemungkinan adanya pola penyalahgunaan kewenangan di internal lembaga. Publik, menurutnya, berhak melihat proses hukum berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau pangkat.

“Negara tidak boleh membiarkan kesan adanya ‘hukum dua kelas’. Jika kepercayaan publik runtuh, maka penegakan hukum hanya menjadi prosedur tanpa legitimasi sosial,” katanya.

Sidang kasus 1 kilogram sabu di PN Binjai masih berlangsung. Publik kini menanti apakah proses hukum akan berhenti pada para terdakwa di persidangan, atau berkembang lebih jauh untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan. (Bl)


Lebih baru Lebih lama