Intimidasi dan Maki Wartawan, Mandor Rahayu Medan Ceria 120P LBS Dilaporkan ke Polisi

Poltak Irwanto (43) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ringan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai Sektor Binjai Timur, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Seorang wartawan buanapagi.com, bernama Poltak Irwanto (43) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ringan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai Sektor Binjai Timur, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/I/2026/SPKT/POLSEK BINJAI TIMUR/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, dimana dugaan peristiwa penghinaan itu terjadi pada, Senin (12/01/2026), sekitar pukul 23.54 WIB, di Jalan Raimin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di teras kantor Polsek Binjai Timur.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Poltak Irwanto menjelaskan peristiwa bermula saat dirinya datang ke Polsek Binjai Timur untuk menjumpai temannya yang bernama Rusli Siringo-ringo, korban pemukulan yang dilakukan beramai-ramai dengan menggunakan linggis, di Terminal Binjai, Jalan Ikan Hiu, tepatnya TKP di warung tuak mandor LBS, sekitar pukul 22.00 WIB, dan sesampainya disana mereka duduk di teras kantor Mapolsek Binjai Timur.

Sekitar pukul 23.46 WIB, datanglah terlapor dengan inisial LBS yang langsung mengatakan kepada pelapor 'Kau Ngapain Disini ?'dan pada saat itu pelapor hanya diam saja tidak menjawab. Kemudian LBS (mandor RMC 120P), mengatakan kepada pelapor 'Kau Provokator' dan selanjutnya juga LBS mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada pelapor seperti “ANJING, MONYET, serta LBS mengajak pelapor untuk berkelahi, mandor LBS terkenal pandai bersilat lidah.

"LOleh karena itu, pelapor merasa dihina dan tidak dihargai didepan dua orang personel Polsek, maka dari itu dengan kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang. Sehingga melaporkannya ke pihak yang berwajib (Polsek Binjai Timur), guna pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Pelapor mengaku sempat mendapatkan ucapan bernada kasar dan merendahkan, bahkan setelah situasi sempat dilerai oleh warga sekitar. Terlapor kembali mendatangi pelapor dan mengajak berantam sembari melontarkan kata-kata yang dianggap menghina martabat dan menyerang kehormatan dirinya di hadapan umum.

"Akibat kejadian tersebut, saya merasa malu, terintimidasi, dan terancam," ujar pelapor sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.

Atas kejadian itu, Poltak Irwanto Silalahi melaporkan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pelaporan, Poltak Irwanto, yang diketahui berprofesi sebagai Jurnalis Media Online di Kota Binjai hadir bersama beberapa orang rekannya ke Mapolsek Binjai Timur. 

Karena dalam melakukan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terlebih dalam melakukan liputan untuk kepentingan orang banyak (masyarakat).

"Saya berharap laporan ini diproses secara profesional dan sesuai aturan. Ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi menyangkut rasa aman dan kehormatan seseorang di ruang publik, terlebih di lingkungan Mapolsek Binjai Timur," pungkasnya. (Ss1)

Lebih baru Lebih lama