![]() |
| GALIAN C : aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. |
SINARSUMUTNEWS.COM/LANGKAT
Keberadaan aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut karena dinilai merugikan berbagai pihak dan berdampak pada lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Salah seorang warga Desa Bubun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Usaha galian C yang diduga ilegal harus segera ditertibkan. Hal ini penting untuk melindungi pelaku usaha resmi yang selama ini telah memenuhi kewajibannya membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat," ujarnya.
Menurutnya, apabila aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut terus dibiarkan beroperasi, maka pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi akan mengalami kerugian karena tidak mampu bersaing dengan harga material yang dijual lebih murah oleh usaha yang diduga ilegal.
Warga juga menduga aktivitas pengerukan tanah, pasir, dan batu kerikil belakangan ini semakin marak terjadi di Dusun V, Desa Bubun. Akibat aktivitas tersebut, sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi mengalami kerusakan yang cukup parah karena sering dilintasi kendaraan bertonase besar.
"Kami kecewa terhadap kinerja instansi terkait yang terkesan belum melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang diduga tanpa izin ini," katanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Mereka juga menyatakan optimistis Kapolres Langkat yang baru dapat menindaklanjuti laporan dan keluhan warga.
"Kami yakin dan percaya Kapolres Langkat yang baru dapat menuntaskan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Selain berdampak terhadap infrastruktur jalan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas penambangan yang diduga menggunakan alat berat tanpa izin berpotensi memicu kerusakan lingkungan, seperti longsor, meningkatnya risiko banjir, hilangnya sumber mata air, serta pencemaran udara akibat debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait dugaan aktivitas galian C tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bubun, Mirwan Perangin-angin, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Sn1)
