SINARSUMUT.COM/LANGKAT
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night memicu polemik. Di tengah komitmen pemerintah menegakkan aturan, praktisi hukum dan pihak manajemen Blue Night meminta agar penertiban dilakukan secara adil, transparan, dan tidak hanya menyasar satu tempat usaha.
Keputusan penyegelan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Plt Bupati Langkat, Senin (20/7/2026), yang dihadiri unsur Forkopimda Plus, di antaranya Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, perwakilan Kejari Langkat, Komandan Kompi Marinir Yonif 8, serta perwakilan Kodim 0203/Langkat.
Plt Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, menyatakan pemerintah telah beberapa kali mencabut izin operasional Blue Night. Namun, tempat hiburan tersebut disebut masih beroperasi sehingga memunculkan keresahan masyarakat.
"Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan mengenai langkah selanjutnya," ujar Tiorita.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan pengamanan kepada Satpol PP dalam proses penertiban. Dukungan serupa juga disampaikan Kapolres Binjai apabila dibutuhkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
*Praktisi Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih
Rencana penyegelan tersebut mendapat kritik dari Praktisi Hukum Jansen Simamora, SH, MH, CPMH. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang memiliki persoalan perizinan, bukan hanya berfokus pada Blue Night.
Ia menilai pemerintah harus menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
"Mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran? Padahal masih ada sejumlah THM lain di Langkat maupun Binjai yang juga perlu diperiksa kelengkapan izinnya. Jangan sampai Forkopimda ditunggangi kepentingan tertentu karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat," tegas Jansen, Selasa (21/7/2026).
*Manajemen Blue Night Klaim Sudah Miliki PBG
Di sisi lain, perwakilan manajemen Blue Night, M. Sazali, membantah anggapan bahwa pihaknya mengabaikan aturan. Ia mengaku Blue Night sebelumnya telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemkab Langkat, namun kemudian dicabut dan hingga kini permohonan pengurusan kembali belum mendapat persetujuan.
Menurutnya, manajemen tetap berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah.
"Kami siap melengkapi semua persyaratan. Lahan yang kami gunakan adalah milik pribadi dan usaha ini juga menyerap ratusan tenaga kerja serta ikut menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar," katanya.
Sazali meminta pemerintah bersikap adil dalam mengambil kebijakan. Ia menyebut masih terdapat sejumlah THM lain di Kabupaten Langkat yang juga beroperasi, seperti Capricorn di Kecamatan Selesai, Newstar di Bukit Lawang, dan One King Golden di Kecamatan Batang Serangan.
"Kalau memang mau disegel, lakukan kepada semua yang bermasalah. Periksa seluruh izin tempat hiburan, jangan hanya Blue Night. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih," ujarnya.
Hingga kini, Pemkab Langkat bersama Forkopimda menegaskan penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, polemik mengenai keadilan dalam penegakan aturan terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayah Langkat diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik.(Sn2)
