
Ketua Gapoktan Langkat, Surya Depari
SINARSUMUTNEWS.COM/LANGKAT
Persoalan sengketa dan klaim kepemilikan lahan perkebunan di Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Pansus DPRD Langkat meminta PTPN maupun kelompok tani tidak lagi sekadar menyampaikan klaim, tetapi wajib menunjukkan data dan dokumen sebagai dasar kepemilikan atau penguasaan lahan.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Langkat, Jumat (11/9) sore. Dalam rapat itu, status lahan dan kejelasan dasar hukum menjadi perhatian utama.
Ketua Pansus DPRD Langkat menegaskan, PTPN harus membawa data terkait status, luas, batas hingga dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan. Di sisi lain, kelompok tani juga diminta menyiapkan seluruh bukti yang mereka miliki.
“Tanggal 25 September harus membawa data. Jangan hanya kata-kata. Masyarakat juga harus membawa datanya, supaya persoalan ini bisa kita selesaikan dengan jelas,” tegas Ketua Pansus saat dikonfirmasi wartawan.
Tak berhenti di ruang rapat, Pansus DPRD Langkat menjadwalkan turun langsung ke lokasi pada 25 September 2026 pukul 09.00 WIB. Dalam pengecekan tersebut, BPN dan pihak PTPN akan dilibatkan untuk melihat secara langsung status serta batas-batas lahan yang disengketakan.
“Kalau memang itu HGU, kita akan cek. Kita lihat datanya, batas-batasnya dan dasar hukumnya. Begitu juga masyarakat harus menunjukkan bukti yang mereka miliki,” ujarnya.
Pansus menilai persoalan lahan tidak akan selesai jika hanya berputar pada pernyataan masing-masing pihak. Dalam rapat tersebut, pihak PTPN disebut belum menunjukkan data konkret mengenai dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang menjadi persoalan.
Sementara itu, kelompok tani mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen yang mereka yakini dapat menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
Karena itu, Pansus meminta seluruh pihak membuka dokumen secara terang agar persoalan dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan. Semua harus dibuktikan dengan data dan dokumen. Kalau memang HGU, tunjukkan HGU-nya. Kalau masyarakat memiliki alas hak, tunjukkan juga buktinya,” tegasnya.
Turun langsung ke lapangan pada 25 September mendatang diharapkan menjadi titik penting untuk mengurai persoalan yang selama ini menjadi polemik. Dengan melibatkan BPN dan pihak terkait, Pansus ingin memastikan status lahan berdasarkan dokumen, batas fisik dan dasar hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Gapoktan Minta Gubsu dan DPRD Sumut Turun Tangan
Di tengah polemik tersebut, Ketua Gapoktan Langkat, Surya Depari, meminta Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumut ikut memberikan perhatian terhadap persoalan lahan yang terjadi.
Surya menegaskan pihaknya siap membawa seluruh dokumen dan persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila penyelesaian di daerah tidak kunjung menemukan titik terang.
“Kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN yang menangani masalah pertanahan dan apabila diperlukan akan kami laporkan sampai kepada Presiden Republik Indonesia,” tegas Surya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang mereka persoalkan. Karena itu, pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan di lapangan dinilai menjadi langkah penting untuk menentukan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat.
Kini, perhatian tertuju pada 25 September 2026. PTPN diminta membuka data, kelompok tani diminta menunjukkan bukti, sementara BPN akan dilibatkan dalam pengecekan lapangan.(Sn1)
