SINARSUMUTNEWS.COM, LANGKAT - Personel Unit Reskrim Polsek Kuala bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala. Dua tersangka berinisial JM (51) dan SK (30) ditangkap dalam waktu tiga hari setelah jasad korban ditemukan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan. Dalam konferensi pers di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Rabu (9/9/2026).
AKBP Hannry yang didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar, mengatakan kedua tersangka diduga menghabisi korban karena sakit hati terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Menurut penyidik, peristiwa bermula pada Senin (31/8/2026). Kedua tersangka diduga mengetahui korban menuju ladang sawit yang mereka jaga. Polisi menduga keduanya kemudian merencanakan penyerangan dan menunggu korban melintas di kawasan perkebunan.
Saat korban melintas, kedua tersangka diduga menyerang korban menggunakan parang. JM juga diduga menembakkan senapan angin ke arah korban. Setelah itu, keduanya diduga meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Jasad korban baru ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) dalam kondisi telah meninggal dunia. Personel Polsek Kuala kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jasad korban untuk menjalani autopsi di RS Bhayangkara Medan.
Berbekal hasil penyelidikan dan sejumlah bukti, polisi menangkap SK pada Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. JM kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah didalami, JM diduga menjadi pihak yang mengajak SK melakukan pembunuhan terhadap korban. Kedua tersangka mengakui perbuatannya," ujar AKBP Hannry P.H. Tambunan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, senapan angin, peluru, sejumlah parang, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan salah seorang tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Polisi memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. (RED)
Keterangan Foto : Kapolres Langkat, AKBP Hannry P. H. Tambunan didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka pada konfrensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Aula Bharadaksa Polres Langkat. (Dok : Humasres Langkat)
Tags
BARANG BUKTI
BERHASIL
HEADLINE
HUMASRES LANGKAT
KABUPATEN LANGKAT
KASUS
KURUN WAKTU 3 HARI
PEMBUNUHAN BERENCANA
POLRES LANGKAT
POLSEK KUALA
SATRESKRIM
TERSANGKA
UNGKAP
UNIT PIDUM