SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Persoalan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kevin Johannes Marbun, memasuki babak baru. Kuasa hukum Kevin, Arif Budiman Simatupang, SH dan Dody Siagian, SH, melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemeriksaan disiplin dan pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Laporan tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa, di antaranya dugaan penyimpangan prosedur, penghentian gaji, ketidakjelasan dasar rekomendasi pemutusan perjanjian kerja, serta respons Pemerintah Kota Binjai terhadap somasi dan keberatan administratif yang telah disampaikan kuasa hukum.
Kuasa hukum mendesak Ombudsman segera melakukan pemeriksaan mengingat berdasarkan dokumen yang mereka pegang, kontrak kerja Kevin akan berakhir pada 30 September 2026.
Menurut Arif, waktu yang tersisa sangat terbatas untuk memastikan persoalan tersebut dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja Kevin.
Soroti Hukuman Bersihkan Kantor
Salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum adalah keterangan Kevin mengenai hukuman membersihkan kantor Satpol PP dan toilet yang disebut berlangsung sejak 13 Januari hingga Februari 2026.
Di sisi lain, Kevin kemudian dipersoalkan terkait ketidakhadiran kerja sejak 2 Januari hingga 12 Maret 2026.
“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan tidak masuk kerja sejak 2 Januari sampai 12 Maret 2026, sementara yang bersangkutan menurut keterangannya menjalankan hukuman membersihkan kantor dan toilet sejak 13 Januari sampai Februari?” ujar Arif, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui daftar tugas, absensi, surat perintah maupun keterangan saksi.
“Jangan sampai fakta kepegawaian dibentuk berdasarkan keinginan pejabat, bukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan, apabila Kevin memang diperintahkan melaksanakan tugas kebersihan pada periode tersebut, fakta itu semestinya menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan ketidakhadiran. Sebaliknya, apabila tidak ada bukti mengenai pelaksanaan hukuman tersebut, Satpol PP juga diminta memberikan penjelasan secara resmi.
Somasi dan Keberatan Disebut Tak Mendapat Respons Memadai
Kuasa hukum menyebut telah menempuh jalur administratif sebelum melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman.
Somasi pertama dan kedua telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Binjai. Selain itu, surat keberatan dan klarifikasi juga disampaikan kepada BKPSDM Kota Binjai, serta keberatan administratif dan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan kepada Wali Kota Binjai.
Namun, menurut kuasa hukum, surat-surat tersebut tidak memperoleh respons substantif sebagaimana yang diharapkan hingga laporan kepada Ombudsman diajukan.
“Kami sudah menempuh jalur administratif dengan itikad baik. Kami memberikan kesempatan kepada Pemko Binjai untuk menjelaskan dan memperbaiki persoalan ini secara internal. Namun, yang kami hadapi justru tidak adanya respons yang memadai,” kata Dody.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya mengenai apakah Kevin masih ingin bekerja atau tidak, tetapi juga menyangkut mekanisme hukum dan hak pihak yang terkena keputusan administrasi pemerintahan.
Rekomendasi 17 Maret hingga Keputusan 4 September
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah dokumen dan tahapan yang berkaitan dengan pemberhentian Kevin.
Di antaranya Surat Rekomendasi Pemutusan Perjanjian Kerja Nomor 800.1.10.4-0539/SATPOLPP/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026, Surat Pemberitahuan Pemberhentian Gaji Nomor 800.1.10.4-1121/SATPOLPP/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026, surat panggilan pemeriksaan tertanggal 30 Juli 2026, pemeriksaan pada 11 Agustus 2026, serta Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/520/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK.
Kevin, menurut kuasa hukumnya, menyatakan tidak pernah menerima rekomendasi pemutusan perjanjian kerja tertanggal 17 Maret 2026 saat dokumen tersebut diterbitkan.
Ia juga disebut tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan 11 Agustus 2026 karena dokumen tersebut belum selesai diketik.
Pada 8 September 2026, Kevin juga disebut menolak menerima keputusan Wali Kota dengan memberikan catatan tertulis. Dalam catatan tersebut, ia mempersoalkan BAP yang belum ditandatangani serta mekanisme pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum meminta seluruh rangkaian tersebut diperiksa secara independen, termasuk mengenai kewenangan, prosedur, dasar penghentian gaji serta pemenuhan hak Kevin untuk memberikan klarifikasi.
Minta Ombudsman Periksa Pemko Binjai
Kuasa hukum meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi tersebut.
Mereka juga meminta Ombudsman memanggil dan meminta klarifikasi Wali Kota Binjai, Kepala BKPSDM dan Kepala Satpol PP, serta memeriksa dasar penerbitan rekomendasi pemutusan perjanjian kerja tertanggal 17 Maret 2026.
Selain itu, Ombudsman diminta memeriksa legalitas penghentian gaji sejak Mei 2026, BAP dan proses pemeriksaan disiplin 11 Agustus 2026, serta kebenaran mengenai hukuman membersihkan kantor dan toilet pada Januari-Februari 2026.
Kuasa hukum juga meminta pemeriksaan terhadap informasi adanya PPPK lain dengan kondisi ketidakhadiran serupa namun disebut tidak dikenai tindakan yang sama.
“Kontrak kerja Kevin akan berakhir 30 September 2026. Ombudsman harus gercep. Jangan sampai proses pemeriksaan baru berjalan setelah hak-hak Kevin tidak lagi dapat dipulihkan secara efektif,” ujar Arif.
Pertanyakan Standar Pemeriksaan
Dody juga meminta penjelasan mengenai informasi adanya PPPK Satpol PP Kota Binjai lain yang disebut memiliki kondisi ketidakhadiran kerja serupa, namun tidak dikenai tindakan yang sama.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, Pemko Binjai perlu menjelaskan perbedaan fakta dan dasar hukum yang menyebabkan adanya perbedaan perlakuan.
“Kalau standar pemeriksaan berbeda, publik berhak bertanya. Jangan sampai ada pegawai yang diperlakukan berbeda tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif oleh lembaga yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak yang diperiksa maupun pejabat yang mengambil keputusan.
Soroti Sikap Pejabat
Selain persoalan administrasi kepegawaian, kuasa hukum juga menyampaikan kepada Ombudsman mengenai keterangan Kevin terkait pernyataan Kasatpol PP yang disebut mengatakan Kevin sudah dipecat. Termasuk pula adanya dugaan tindakan menendang kursi dan meja yang menurut Kevin terjadi dalam rangkaian persoalan tersebut.
Arif menegaskan, informasi tersebut disampaikan untuk diperiksa dan diklarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Seorang pejabat publik harus memahami bahwa kewenangan bukan hak untuk bertindak sesuka hati. Kewenangan harus digunakan sesuai tujuan, prosedur dan fakta,” ujarnya.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan administratif yang tersedia.
Mereka berharap laporan kepada Ombudsman menjadi langkah awal untuk mengungkap ada atau tidaknya maladministrasi dalam proses pemeriksaan disiplin dan pemutusan hubungan perjanjian kerja Kevin Johannes Marbun.
“Yang kami tuntut adalah keadilan, kepastian hukum dan pemerintahan yang taat aturan. Kevin berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan perlakuan yang sesuai hukum,” tutup Arif.(Red)
