SINARSUMUTNEWS.COM/Binjai
Dalam rangka penanganan kredit bermasalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Branch Office Binjai melakukan Penandatanganan MoU yang digelar di RM Anak Desa, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (1/8/2024).
Pimpinan Cabang BRI Binjai Hendro,didampingi Benni dan Dodi selaku Manajer Bisnis Mikro (MBM) BRI Cabang Binjai mengatakan kerjasama antara BRI dan Kejari Binjai dalam bentuk bantuan hukum. Hal ini penting dilakukan guna mengatasi dn menyelesaikan persoalan kredit yang ada di BRI. Karena itu BRI sangat membutuhkan bantuaan hukum dari Kejari Binjai dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan kredit macet di BRI.
"Kami sudah memberikan pinjaman kepada masyarakat, ada sebagian nasabah belum membayar kewajibanya ke BRI secara penuh, berpotensi mengalami kerugian bagi Bank BRI," ujarnya.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, Hendro mengharapkan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara bisa memberikan pemahaman hukum kepada nasabah BRI agar mentaati kewajibannya dalam menyelesaikan pembayaran kreditnya di Bank BRI.
" Kami berharap agar pihak kejaksaan bisa melakukan upaya hukum lebih lanjut atau somasi kepada nasabah -nasabah BRI yang tidak membayar angsurannya, untuk memulai hal itu kami melakukan MoU terlebih dahulu. " ungkapnya.
Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH MH, dalam menyikapi MoU dengan pihak BRI Cabang Binjai, mengatakan Kerja sama ini lebih kepada upaya hukum dalam menangani persoalan yang terjadi di BRI. Pihak Kejari Binjai pada perinsipnya siap melakukan upaya hukum jika ada persoalan berkaitan dengan kredit macet yang terjadi BRI.
" Kalo ada perkara - perkara khusus yang terjadi tentu menjadi perhatian,apa lagi Kejaksaan sebagai pengacara negara siap membantu BRI dalam penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan masalah kredit macet," ujarnya. (Ssn1)